Rokok Ilegal non cukai Berhasil Disita Operasi Gabungan di Wilayah Cipatat


Kabupaten Bandung Barat,

Operasi yang sama dilakukan di wilayah Kecamatan Cihampelas, berhasil menyita 14.100 batang rokok tanpa cukai.

polkrim-news.com || Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat melakukan operasi Gabungan Bea Cukai dan berhasil menyita ratusan dus rokok ilegal yang disimpan di salah satu kamar milik pedagang grosir yang berada di Kampung Cisalak RW 11 Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, KBB, Rabu (1/11/2023).

Operasi Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bandung selain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung Barat juga melibatkan aparat TNI-POLRI dan kewilayahan, berhasil menjaring sejumlah slot rokok ilegal berbagai merk.

Hasil sitaan rokok tanpa pita bea cukai ini, langsung ditarik dari pedagangnya dengan menggunakan mobil dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP KBB, Angga Setia Putera mengatakan rokok ilegal yang berhasil disita itu merupakan kerja bareng Tim Gabungan saat melakukan penyisiran di sekitar wilayah Kecamatan Cipatat.

Diketahui sebelumnya, pada hari kemarin (Selasa, 31/10/2023) operasi yang sama dilakukan di wilayah Kecamatan Cihampelas, berhasil menyita 14.100 batang rokok tanpa cukai.

Barang bukti (barbuk) dan pelaku atau pedagang yang memiliki rokok ilegal ini, menjadi kewenangan Kantor Bea Cukai, untuk dilakukan penyelidikan.

Pihak Satpol PP dalam aksi operasi itu, mendampingi dan membantu personel dari Bea Cukai. Akan tetapi, informasi awal bahwa titik-titik target operasinya tidak terlepas dari pengawasan Satpol PP.

Pihaknya menerjunkan personel untuk mendata titik-titik pedagang yang diindikasikan menjual bebas rokok ilegal tersebut.

Sementara, untuk operasi di wilayah Cipatat, pihaknya membagi dua tim. Masing-masing menggarap 5 titik dengan ñtarget, hasil penelusuran anggota Satpol PP KBB.

"Hari ini ada 10 titik. Tiga titik kita nihil, tujuh titik menghasilkan. Dan titik terakhir, barang buktinya luar biasa banyak. Kita belum bisa menyebutkan berapa jumlahnya, biar nanti dihitung oleh pihak Bea Cukai," jelasnya.

Salah seorang pemeriksa Bea Cukai Bandung Dekan menyebut, apabila pedagang grosir tersebut melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 54 dan 56.

"Yang bunyinya barang siapa yang menyimpan, menyediakan, menjual dan membeli barang kena cukai dalam kasus ini tanpa dilekati pita cukai, dapat dikenakan sangsi sampai 10 kali lipat nilai cukai dan pidana 5 tahun penjara," tuturnya.

Hal tersebut , akan ia serahkan ke pihak penyidik di Kantor Bea dan Cukai Bandung. 

"Kami hanya bagian penindakan lapangan saja. Itu kita serahkan sepenuhnya ke penyidik," sebutnya

Mengenai hasil sitaan yang berskala kecil, pemilih warungnya dimintai keterangan juga, sehingga mereka diwajibkan datang ke kantor Bea Cukai.( K 12 )

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR