Kota Cimahi, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 disetujui DPRD Kota Cimahi, pada sidang paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Cimahi Jl. Dra Djulaeha Karmita Bo. 5, Rabu (29/11/2023).
Berdasarkan keterangan dari pimpinan sidang Paripurna Edi Kanedi, sidang dihadiri 32 anggota dewan dari jumlah keseluruhan 45 anggota dewan, maka dengan ini Kuorum telah tercapai.
Selanjutnya Edi menjelaskan, bahwa sebagaimana diketahui bersama, Badan Musyawarah (Banmus) telah membahas perubahan jadwal agenda kerja DPRD Kota Cimahi 2023.
“Berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018, menyebutkan agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus, hanya dapat dirubah dalam rapat Paripurna,” ujar Edi.
Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, telah disepakati dan sudah ditandatangani, selanjutnya Kania Intan Puspita selaku anggota Badan Anggaran untuk menyampaikan laporannya.
Pendapatan Rp 1.409.727.752.275,- (Satu Triliun Empat Ratus Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
Sedangkan pendapatan asli Daerah sebesar Rp 405.654.926.785,- (Empat Ratus Lima Miliar Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah).
Pendapatan Transfer Rp 1.004.072.825.490,- (Satu Triliun Empat Milyar Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah)
Belanja Rp 1.614.563.389.471,- (Satu Triliun Enam Ratus Empat Belas Miliar Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
Belanja Operasi Rp 1.483.964.052.137,- (Satu Triliun Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Belanja Modal Rp 110.599.337.324,- (Seratus Sepuluh Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
Belanja Tidak Terduga Rp 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar) dan Defisit Rp 204.835.637.196,- (Dua Ratus Empat Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Pembiayaan Rp 207.265.446.196,- (Dua Ratus Tujuh Milyar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Penguatan Pembiayaan Rp 2.429.809.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Rupiah).
Sidang dihadiri oleh PJ Walikota Cimahi, Dicky Saromi, Sekda Kota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten I Yanuar Taufik, Asisten II Budi Raharja, Kadinkes Mulyati, Kadis LH Chanifah Listyarini, Forkopimda, Camat dan Lurah se Kota Cimahi. (eri)
Posting Komentar