PN Tamiyang Layang Gelar Sidang Praperadilan Terhadap Termohon Kapolsek Petangkep Tutui

Kab. Barito Timur,

polkrim-news.com || Digelarnya sidang Praperadilan berdasarkan atas surat pengajuan Permohonan Praperadilan tgl.6 Nopber 2023 dari pihak Pemohon  DINA DARMAWATY S.P.D.K. Karyawati Honorer, berdomicili diRT.001/RW 000, Kel.Desa Lalap, Kec. Patangkep Tutui, Kab. – Barito Tumur, Provinsi Kalteng, melalui Kuasa Hukumnya  H. ABDULLAH M. SALEH.,SH. dan ANDI NURDIN, S.H. dengan Surat Panggilan Pemeriksaan  Selasa tanggal 14 Nopember 2023.

Profesi Advokat dan Pengurus Perhimpunan Advokat lndonesia(PERADI) Suara Advokat Indonesia, Cabang Banjarmasin, berkantor di Law Office H. ABDULLAH M.SALEH,SH & ASSOCIATES di Jln. Simpang Gusti (Daerah Kayu Tangi) Jalur VI RT.031/RW.003 Nomor 99, Kel. Alalak Utara,di Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama. (20-11-2023).

DINA DARMAWATY,Didampingi Tim Penasihat Hukum dan Law Office H. ABDULLAH M SALEH.SH & ASSOCAITES, Mengajukan Upaya hukum permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang akan berhadapan dengan Pemerintah RI, Cq. KAPOLRI Cq. KAPODA KAL.TENG Cq. KAPOLRES Cq. Kapala Kepolisian Sektor Patangkep Tutui di Patangkep Tutui, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.

Pada Perihal Permohonan Praperadilan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang.,Jl Ahmad Yani, di Tamiang Layang.

Selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan 1.Bahwa Pemohon Praperadilan mempunyai hubungan darah sebagai istri sah dan Tersangka suaminya yang bernama  RICHOYANTO dan karena itu menurut KUHAP berhak dan beralasan menurut hukum untuk menuntut keadilan upaya hukum praperadilan.

Adapun yang ditahan dirutan Polsek PATANGKEP TUTUI dan atau DI TAHANAN POLRES BARITO TIMUR . dan ditetapkan sebagai tersangka RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Manus, AMPARI BURA pekerjaan swasta.RT 001/R W 000 Kel Desa Lalap Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur, Provinsi KalTeng.

Pemohon Praperadilan bermaksud mengajukan Permohonan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berhadapan atau melawan Pemerintah RI KAPOLRI Cq. KAPOLDA Kal Teng., Cq. KAPOLRES BARITO TIMUR .,Cq Kepala Kepolisian Resort Patangkep Tutui beralamat di Kecamatan Palangkep Tutui, Kab. Barito Timur Prov. Kal Teng selanjutnya disebut Termohon Praperadilan" (Haji Suriansyah)Hj.Byt.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR