Ketua Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya Rahel Dewi Sartika. |
Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Di harapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau lebih serius dalam melindungi masyarakat adat Dayak. Tidak pula berkooptasi dengan kepentingan koorporasi atas nama investasi yang mengorbankan kepentingan masyakat lokal yang hidup tumbuh dan berkembang bersama adat budaya mereka," paparnya.
polkrim-news.com || PMKRI Cabang Palangka Raya apresiasi kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau atas di terbitkannya Peraturan Daerah No 3 tahun 2023 pada tanggal 19 September 2023 yang lalu, tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak.
Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum adat dayak di Kabupaten Lamandau merupakan angin segar dan harapan baru.
Pasalnya perjuangan untuk mendapat pengakuan dari pemerintah sudah berjalan cukup panjang dan menemui berbagai rintangan serta tak jarang juga berujung pada konflik sosial. kini melalui perda yang di terbitkan pemerintah daerah akirnya masyarakat adat dapat bernafas lega.
Masyarkat hukum adat yang menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu, memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat.
Sudah selayaknya dan sangat pantas untuk mendapatkan hak-hak ulayat seperti yang telah di jamin dan termuat dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dimana “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang"
Melihat kebijakan ini ketua Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya Rahel Dewi Sartika pada minggu 25 November 2023 di Palangka raya, menyampaikan apresiasi atas kebijakan yang di keluarkan pemerintah Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah yang sudah menerbitkan Peraturan daerah tentang pedoman, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak.
"PMKRI cabang Palangka Raya, melihat hal ini tentunya sangat mengapresiasi atas kebijakan yang sudah di terbitkan pemerintah daerah kabupaten lamandau. Tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan ini merupakan angin segar dan butiran harapan baru untuk masyarakat lokal di sana," Kata Rahel.
Lebih lanjut ketua presidium itu berharap, dengan di terbitkanya Perda No. 3 Tahun 2023 yang merupakan inisiatif DPRD.
"Di harapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau lebih serius dalam melindungi masyarakat adat Dayak. Tidak pula berkooptasi dengan kepentingan koorporasi atas nama investasi yang mengorbankan kepentingan masyakat lokal yang hidup tumbuh dan berkembang bersama adat budaya mereka," paparnya.
Demikian juga kepada korporasi tegasnya, hendaknya menghargai, mendukung dan mengembangkan serta punya kewajiban menginplementasikan Perda ini.
Begitu pula dengan pemerintah daerah di Kabupaten lain kususnya di Kalimantan Tengah juga dapat menerbitkan peraturan daerah yang serupa tentang perlindungn Hak Masyarakat hukum adat. Sehingga masyarakat adat yang termarjinalkan dapat memiliki pengharapan untuk ruang hidup dan jaminan atas tanah yang mereka rawat dan mereka terjaga semenjak dari jaman nenek moyang mereka dulu.
Selain itu Rehel juga berharap, pemerintah pusat yang memiliki kewenangan, dapat segera mengesahkan Rancangan Undangan-undangan (RUU) Masyarakat Hukum adat yang sudah di usung sejak tahun 2003 yang lalu.
Karena ini merupakan salahsatu cara untuk menjaga dan melestarikan adat budaya dan tanah adat. Sehingga masyarakat adat di seluruh indonesia mendapatkan jaminan yang sama atas tanah dan wilayah yang mereka diami sejak lama.
"Saya berharap dengan kebijakan yang sudah di terbitkan pemerintah daerah di kabupaten lamandau dapat betul-betul untuk di seriuskan dalam melindungi Hak masyarkat adat. Dan tidak pula berkooptasi dengan kepentingan koorporasi atas nama investasi yang mengorbankan kepentingan masyakat lokal yang hidup," jelasnya.
Kemudian ini juga menjadi contoh untuk kabupaten lainnya yang masih belum mengesahkan dan bahkan belum menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Karena ini kita paham, penting sekali untuk menjamin ruang hidup masyarakat adat di tiap daerah di kalimantan tengah yang mana kita tau sendiri ruang hidup mereka semakin terhimpit oleh moderenisasi jaman dan juga kepentingan korporat yang terus menggerus ruang hidup mereka" pungkasnya. (FR)
Posting Komentar