![]() |
| Yudi Hadi Surachman Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Cirebon. |
Kota Cirebon,
"Kami telah mengirim Surat resmi terkait beberapa fakta perizinan yang belum ditempuh oleh pihak RS Permata. Surat itu sudah kita layangkan pada 2 minggu yang lalu namun pihak RS Permata terkesan tidak merespon apa yang kami pertanyakan dalam surat tersebut," ujarnya.
polkrim-news.com || Persoalan pengelolaan limbah medis yang dihasilkan dari Fasyankes baik dari limbah Puskesmas, Klinik Mandiri maupun Rumah Sakit perlu mendapatkan perhatian yang serius dari seluruh pihak terkait, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Baru-baru ini, lambatnya respon yang diberikan oleh pihak RS Permata terkait persoalan pengelolaan limbah menjadi pembicaraan serius oleh LSM Penjara Indonesia.
Pasalnya, peran fungsi control dan pengawasan yang dilakukan LSM Penjara Indonesia lambat direspon oleh pihak RS Permata Cirebon.
Yudi Hadi Surachman Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Cirebon bersama Ketua Jawa barat menyampaikan jika pihaknya telah menjalankan peran dari lembaganya yaitu untuk menjadi kontrol sosial dan berperan serta aktif dalam fungsi pengawasan disemua hal.
"Kami telah mengirim Surat resmi terkait beberapa fakta perizinan yang belum ditempuh oleh pihak RS Permata. Surat itu sudah kita layangkan pada 2 minggu yang lalu namun pihak RS Permata terkesan tidak merespon apa yang kami pertanyakan dalam surat tersebut," ujarnya kepada Awak Media, Kamis (26/10/2023).
Pada surat tersebut kami sampaikan beberapa point yang patut diberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada kami.
"Apa yang kami tanyakan sangat jelas. Hanya saja fakta yang tidak terbantahkan dari apa yang kami pertanyakan tersebut sepertinya membuat kebingungan pihak manajemen RS Permata. Harusnya pihak Manajemen tidak perlu menutupi fakta-fakta itu dan jawab saja pertanyaan kami melalui balasan surat," jelasnya.
Lanjut Yudi, lambatnya respon dari pihak RS Permata dan terkesan tidak ada niat baik untuk segera membalas apa yaang kami pertanyakan, menimbulkan banyak asumsi dan tafsiran. Sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan mengirim surat permohonan Audiensi ke Dinas lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Cirebon.
"Kita segerakan saja untuk Surati DPRD Kabupaten Cirebon. Kita ajukan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Nanti kita minta menghadirkan para pihak terkait seperti, pihak Manajemen RS Permata, DPMPTSP, DLH, Dinkes dan Satpol PP yang dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana penegakkan hukum Daerah. Agar bisa segera menjawab dari apa yang kami sudah pertanyakan," tegasnya.
Orientasi utamanya yaitu bagaimana caranya agar fakta itu terungkap ke publik, kemudian tarik dulu izin operasional Rumah Sakitnya.
"Tarik izin Operasional Rumah sakitnya dan benahi dulu tuh perizinannya," cetusnya. (Arief)

Posting Komentar