"Pentingnya peran serta orang tua dalam memantau, memberikan bimbingan dan pengawasan lingkungan serta pergaulan anak-anak adalah solusi yang terbaik untuk pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar To'ip.
![]() |
Diskusi tersebut bertema "Daruratkah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Cirebon"(03/10). |
"Intinya pemdes harus bisa berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat atau stakeholder terkait untuk menekan kekerasan terhadap Anak dan Perempuan," tegas Muali.
polkrim-news.com || Pengurus Ruang Diskusi Cirebon (RDC) bersama Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) dan Pemkab Cirebon menggelar acara silaturahmi sambil diskusi mencari solusi di Aula RM Roso Echo Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No.4, Cempaka, Kec. Talun, Kabupaten Cirebon. Rabu (03/10/2023).
Untuk mencegah dan mengurangi angka tindakan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, RDC gelar Diskusi untuk Sosialisasi dan Edukasi mencari solusi khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon.
Diskusi tersebut bertema "Daruratkah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Cirebon".
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa Narasumber seperti Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Dinas DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, DPRD Kabupaten Cirebon Komisi IV, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, para Aktivis Pemerhati Perempuan dan Anak beserta sejumlah Awak Media.
Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Muali mengatakan bahwa Kuwu harus proaktif jika ada perkara yang menyangkut kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Kuwu itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jika ada masalah terkait pelecehan anak dibawah umur atau terhadap perempuan, harapannya perkara bisa disampaikan terbuka kepada para pihak yang berperkara dan dicarikan solusi terbaik," ujar Muali pada sambutannya.
Pemdes juga harus bisa mengandeng tokoh Agama setempat untuk memberikan pemahaman bahayanya kejahatan ibu terhadap anak.
"Intinya pemdes harus bisa berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat atau stakeholder terkait untuk menekan kekerasan terhadap anak dan perempuan," tegas Muali.
Sementara itu, Arif Rahman yang kerap disapa To’ip Ketua RDC menyampaikan, jika Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon sepanjang 2020 mengalami peningkatan signifikan.
"Dari kasus-kasus itu, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) paling mendominasi. Karena itu hal tersebut tak luput dari pantauan RDC," ujarnya.
Pemkab Cirebon sudah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kebijakan itu diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan.
Kemudian, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Perbup Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pembentukan P2TP2A Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, Perbup Nomor 34 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Perlindungan terhadap Praktik Perdagangan Perempuan dan Anak di Kabupaten Cirebon dan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
"Pentingnya peran serta orang tua dalam memantau, memberikan bimbingan dan pengawasan lingkungan serta pergaulan anak – anak adalah solusi yang terbaik untuk pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar To'ip dengan gayanya yang nyeleneh tapi asyik. (*)
Posting Komentar