Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio kepada awak media mengatakan, ada dua agenda yg menjadi pembahasan dalam RDPU tadi.
Barito Timur,
Pertama berkaitan dengan tata batas desa Pangkan dengan desa Bentot. Kedua Keinginan warga desa Pangkan utuk membebaskan kawasan HGU menjadi Kawasan pemukiman disepanjang kiri kanan tepi jalan Desa Pangkan sampai kemuara jalan Pertamina.
polkrim-news.com || Berkaitan laporan tertulis dan permintaan warga Desa Tangkan, Kecamatan Patangkeptutui, mengingingkan Kawasan HGU yang dikuasai PT Ketapang Subur Lestari (KSL) agar bisa dilepaskan menjadi Kawasan Pemukiman.
DPRD Kabupaten Barito Timur membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Senin, 9 Oktober 2023 diruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Nusulistio, Yang didampingi Ketua 1 Ariantho.s.Muller dan Ketua 2 Defe serta dihadiri oleh instansi terkait diantaranya Asisten Kabag Hukum, Pertanahan, Camat dan Kepala Desa Pangkan serta Manageman Perusahaan PT Ketapang Subur Kestari (KSL) juga perwakilam masyarakat desa Pangkan.
Dalam agenda rapat ada dua agenda yg menjadi pembahasan.
Pertama berkaitan dengan tata batas desa Pangkan dengan desa Bentot.
Kedua Keinginan warga desa Pangkan utuk membebaskan kawasan HGU menjadi Kawasan pemukiman disepanjang kiri kanan tepi jalan Desa Pangkan sampai kemuara jalan Pertamina.
Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio kepada awak media mengatakan, ada dua agenda yg menjadi pembahasan dalam RDPU tadi.
"Antara lain masalah tata batas Desa pangkan dengan desa Bentot Kecamatan Patangkep tutui dan yang kedua adanya permintaan warga desa Pangkan terhadap PT KSL, untuk membebaskan kawasan HGU menjadi kawasan pemukiman warga desa Pangkan yang berlokasi disepanjang kiri-kanan jalan dari desa tangkan sampai kemuara jalan Pertamina, itu tentunya melalui proses," ucap Sulistio.
Sedangkan lanjut Sulistio, tata batas desa Pangkan dengan desa Bentot itu nanti akan diakomodir oleh pihak pemerintahan bersama-sama pemerintah desa dan melibatkan unsur-unsur lainnya.
Sementara Managaman perusahaan PT KSL Erwin mengatakan, berkaitan kawasan HGU disepanjang kiri-kanan jalan itu masih milik PT KSL.
Hal itu diketahui berdasarkan HGU lama pada saat di tanam karet oleh PT HASPRAM dan sampai saat ini status HGU pembayaran BPHTB pajak terus dibayar kepada negara.
Sedangkan terkait dengan plasma siap akan dibangunkan, dengan catatan diluar HGU eks PT SIL kerena HGU sudah terbit tahun 1994an.
"Pembangunan plasma sesuai dengan aturan di luar HGU inti. Kalau dilokasi PT KSL. Diluar eks PT SIL kita sudah membangunkan plasma seperti halnya di Group BKI dan HGE," tutup Erwin. ( Hj.Arbaiyati/Hs)
Posting Komentar