Pemkab Barito Timur Bahas Perbup Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pemkab Barito Timur Bahas Perbup Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Barito Timur,

polkrim-news.com || Pemkab Barito Timur melakukan pembahasan Peraturan Bupati atau Perbup tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam rapat yang dipimpin Asisten II Sekda Amrullah di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Jumat, 27 Oktober 2023.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Dwi Aryanto atau DiskominfoPS dan jajarannya, Sekretaris Bappedalitbangda Fiktory Wahyuno dan jajarannya, Sekretaris Inspektorat Frendesima, Inspektur Pembantu II Firta Harawan, Kabag Organisasi Setda Enrico Median Toni dan jajarannya serta Analis Hukum Bagian Hukum Setda Indriani.

Dalam laporannya pada rapat tersebut, Kepala DiskominfoPS Dwi Aryanto dalam laporannya menyampaikan rapat ini bertujuan untuk menggali gagasan, ide dan pandangan terhadap kebijakan internal penyelenggaraan SPBE di Barito Timur. 

Karena itu setiap peserta rapat yang hadir diharapkan dapat berkontribusi dengan memberikan masukan guna penyempurnaan Perbup SPBE tersebut.

Kepala DiskominfoPS menerangkan, Barito Timur telah memiliki peraturan daerah atau Perda yang mengatur tentang SPBE, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik. Namun Perbup tersebut belum mengakomodir muatan ketentuan-ketentuan yang selaras dengan ketentuan pengaturan sebagaimana Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. 

“Untuk itulah dalam rapat ini juga kita perlu memutuskan apakah perlu melakukan perubahan Perda ataukah cukup dengan menyusun aturan turunan dalam bentuk Perbup untuk mengakomodir kebutuhan kebijakan tersebut dengan catatan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda yang telah ada,” ujarnya.

Hasil dari rapat itu, lanjut Dwi Aryanto, diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama untuk memfasilitasi penyelesaian hingga pengesahan Perbup SPBE.

“Begitupun apabila disepakati bahwa muatan dalam Perbup ini mesti diatur ke dalam Perubahan Perda maka kiranya bapak ibu sekalian juga ikut mendukung baik sisi pengganggaran, pemikiran maupun bentuk kerja sama lainnya,” pintanya.

Menurut Kepala DiskominfoPS, Perbup SPBE sudah menjadi target dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2023,yang mestinya diselesaikan pada Desember 2023. Selanjutnya, Perbup itu menjadi hasil Matriks Rencana Peningkatan Indeks SPBE Barito Timur yang tercantum dalam lampiran III Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Timur Nomor 180/331/HUK/2023 tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Barito Timur.

Sementara itu Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan dalam arahannya yang dibacakan oleh Asisten II Sekda Amrullah mengatakan, SPBE bukan hanya sekedar penggunaan layanan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan yang menjadi bagian domain layanan SPBE. 

"Lebih dari itu SPBE meliputi beberapa domain lain di antaranya domain kebijakan internal, tata kelola dan manajemen SPBE," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Asisten II, Perbup SPBE merupakan salah satu wujud penguatan internal pemerintahan yang merupakan bagian dari domain kebijakan internal SPBE.

"Terima kasih kepada peserta rapat yang telah berkenan hadir menunaikan kewajibannya sebagai aparatur yang bertanggung jawab dan berkomitmen dalam upaya percepatan implementasi SPBE dan peningkatan Indeks SPBE di Barito Timur," kata Amrullah menutup arahan Pj Bupati Barito Timur. (H.Suriansyah)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR