Bandung Barat, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Menyusul dipersoalkanya rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab. Bandung Barat (KBB), berbuntut 19 pejabat Tenaga Administrator atau penjabat eselon 3 akan dikembalikan pada posisi semula.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: 9361/ B-AK. 02.02./SD/F/2023, Perihal Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Management ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat per tanggal 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, pelantikan 194 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Tenaga Administrator dan Tenaga Pengawas hasil dari Rotasi, Mutasi dan Promosi di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada era Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dipersoalkan lantaran diindikasikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, membentuk Panitia Khusus (Pansus), hingga membawa persoalan tersebut ke BKN serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menindak lanjuti hal tersebut, Ketua DPRD KBB melayangkan surat ke BKN pada 11 September 2023, perihal permohonan peninjauan terkait rotasi mutasi dan promosi. Lalu BKN dan KASN mengeluarkan surat hasil klarifikasi dari Tim Wasdal BKN bersama tim Puspenkom.
Sekda KBB, Ade Zakir membenarkan adanya surat dari BKN yang intinya Surat Wasdal Pelaksanaan NSPK ASN Management Kepegawaian.
"Didalam surat BKN itu intinya menyampaikan hasil pengawasan dan pengendalian," kata Ade saat ditemui di Masjid As-Shidiq Komplek Perkantoran KBB, Senin(16/10/2013).
Pihak BKN mengevaluasi terhadap pengisian jabatan tinggi pratama juga rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Disamping itu juga ada beberapa poin yang harus di perbaiki.
"Kalau di suratnya 19 orang yang dikembalikan ke jabatan semula. Tapi dari sana ada efek dominonya, itu sedang kita dalami," ujarnya.
Ke-19 pejabat tersebut merupakan Tenaga Administrator atau jabatan eselon 3. Sedangkan promosi hasil dari Open Bidding keempat JPTP dinilai sesuai dengan ketentuan yakni; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pemukiman dan Perumahan serta DPMPTSP.
Kesalahan mendasar dari rotasi, mutasi dan promosi yang dikoreksi BKN menyangkut perpindahan sebelum dua tahun.
"Kami diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan itu maksimal 10 November 2023 sudah ada perubahan.Kalau tidak (perubahan) maka pelayanan sistem BKN untuk KBB di-close," katanya.
Dalam menindak lanjuti hal ini, pihaknya memerintahkan Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB berkonsultasi dengan BKN untuk memastikan sistem pengembalian yang dimaksud BKN tersebut.
"Apakah itu ada revisi keputusan bupati yang lalu, yang telah diterbitkan itu ataukah diterbitkan sama bupati yang baru. Itu akan kita dalami," ungkapnya.
Terlepas dari semua itu, Pemkab Bandung Barat akan melaksanakan apapun koreksi dari BKN.
Sehubungan dengan kemungkinan adanya dampak psikologis kepada mereka yang terkena imbas kebijakan tersebut, " Ade meminta agar tidak ada keresahan. Karena bagaimanapun, kesalahan itu harus disikapi secara positif "ucap nya ( K12 )

Posting Komentar