Bandung Barat, Jawa Barat.
Bullying secara fisik yaitu melakukan tindakan kekerasan kepada orang lain. Ini bisa diancam hukuman pidana. Misalnya seorang dikeroyok bersama-sama oleh dua orang atau lebih, diancam pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP atau seseorang dianiaya oleh seorang kenal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Iptu Maman.
polkrim-news.com || Dalam upaya mangatasi perilaku bullying dikalangan pelajar yang marak akhir-akhir ini,Polsek Gununghalu menggelar kegiatan bertajuk Goes To School di Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah Nazwa, Selasa (03/10/2023).
Kapolsek Gununghalu, Iptu Maman Maulana Ismail, S.Pd secara langsung memberi edukasi kepada siswa mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan bullying.
"Bullying secara fisik yaitu melakukan tindakan kekerasan kepada orang lain. Ini bisa diancam hukuman pidana. Misalnya seorang dikeroyok bersama-sama oleh dua orang atau lebih, diancam pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP atau seseorang dianiaya oleh seorang kenal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Iptu Maman.
Masih menurut Maman, perudungan secara verbal yaitu bisa berbentuk fitnah atau menghina. Fitnah menuduh seseorang melakukan sesuatu perbuatan padahal orang yang dituduh tidak melakukan apapun.
“Misal si A dituduh mencuri oleh si B padahal tidak ada saksi dan memang tidak melakukan. Si B menuduh karena benci saja. Sedangkan menghina adalah mendegradasikan orang, merendahkan martabat orang," katanya.
Perilaku penghinaan tersebut bisa masuk ranah hukum pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Jadi diharapkan siswa bisa memahami konsekuensi hukum yang dihadapi sehingga tidak melakukan perbuatan tersebut.
Maman juga menambahkan, perudungan atau bullying secara sosial adalah perbuatan mengucilkan orang dari pergaulan.
“Teman-temannya tidak mau kalau ada orang itu mau gabung, selalu dikucilkan. Ini juga bagian dari perundungan,” kata Maman.
Lebih lanjut Maman memaparkan, akibat bullying, korban akan mengalami gangguan psikis seperti depresi, cemas, stres hilang kepercayaan, ganguan fisik dan mengalami sakit, bahkan ada yang sampai memakan korban jiwa.
Pada Kegiatan yang berlangsung di Kampus Yayasan Nazwa yang beralamat di Desa Sukamanah, Kecamatan Rongga itu, Ia pun berpesan pada para peserta agar senantiasa menjaga sikap dan berbuat baik pada teman dan sesiapapun yang dijumpai.
“Sebagai anak sekolah harus sopan, rajin belajar. Banyak mengikuti ekskul, supaya kelak menjadi anak yang berhasil," tegas Kapolsek. (K12)
Posting Komentar