Kota Cimahi, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Sidang paripurna kembali digelar DPRD Kota Cimahi membahas tentang Penyampaian dan Penjelasan Pj Walikota Cimahi Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran tahun 2023 serta Penjelasan Pj Walikota Cimahi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Selasa (12/9/2023).
Sidang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Partai Gerindra, Bambang Purnomo, karena Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain berhalangan hadir, didampingi Wakil Ketua DPRD dari PDI-P, Purwanto, dan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Partai Demokrat, Edi Kanedi.
Hadir pula dalam sidang Paripurna tersebut, PJ Sekda Kota Cimahi, Ahmad Nuryana, untuk mewakili Pj Walikota Cimahi yang berhalangan hadir. Hadir pula Asisten I bagian Perintahan dan Kesra Yanuar Taufik, Asisten II bagian Perekonomian dan Pembangunan Budi Raharja, Perwakilan dari Kapolres Kota Cimahi, Perwakilan dari Kejari Kota Cimahi, Dandim 0609 Cimahi Letkol Arm Boby, S.Ip, 28 anggota Dewan, Camat dan lurah se Kota Cimahi.
Menurut Bambang, sebagaimana pimpinan DPRD Kota Cimahi telah menerima surat dari Pj Walikota Cimahi, Nomor 900/3574/BPKAD, Tentang penyampaian dan penjelasan PJ Walikota Cimahi Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Pj Sekda Kota Cimahi, Ahmad Nuryana dalam penyampaiannya di hadapan sidang Paripurna, pendapatan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan sebesar 2,36 %.
“Setelah KUAPPAS, Perubahan tahun anggaran 2023 disepakati bersama, ditindak lanjuti dengan penyampaian tentang surat edaran Walikota, tentang penyusunan RKA penyusunan SKPDtahun anggaran 2023,” kata Ahmad.
Diterangkan Ahmad Nuryana, bahwa setelah TAPD melakukan penelaahan atas RKA tersebut. “Oleh perangkat daerah terkait kesesuaian dengan KUAPPAS perubahan tahun anggaran 2023, serta kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi,” ujar Ahmad.
Berdasarkan dari hasil penelaahan TAPD tersebut, bahwa pendapatan daerah, pada rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023.
“Mengalami peningkatan sebesar 2,36%, atau sebesar Rp 32.137.540.804,- (tiga puluh dua milyar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus empat rupiah),” pungkas Ahmad.(eri)
Posting Komentar