Pembangunan Fisik Swakelola beberapa Kelurahan di Kabupaten Cirebon Hampir Semua Dipihak Ketigakan

H. Mohamad Ridwan, M.Pd.I, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon.

Cirebon,

Pelaksanaan pembangunan dikerjakan secara swakelola sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon NO. 20 rahun 2020 tersebut.

polkrim-news.com || Buruknya kualitas pembangunan di beberapa Desa dan Kelurahan kerap sekali menjadi perbincangan banyak masyarakat.

Santernya hembusan kabar dan sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat apabila pembangunan itu dilakukan oleh pihak ke-3 atau tidak dengan unsur LPM setempat. Sebut saja beberapa Kelurahan yang berada di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Para Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarkat (LPM) yang harusnya berfungsi sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur juga penggunaan anggaran dana Kelurahan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023.

Pelaksanaan kegiatan pembangunan dibeberapa titik yang tersebar di Kecamatan Sumber, mayoritas dilakukan oleh pihak ketiga. Hal tersebut tidak sesuai dengan amanat Perbup No. 20 tahun 2020 tentang Tata Laksana Kegiatan Dana Anggaran Kelurahan.

H. Mohamad Ridwan, M.Pd.I, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pada saat ditemui awak media memberikan tanggapan dan sinyal kepada masing-masing pihak untuk duduk bersama.

Ridwan sebagai putra daerah Kecamatan Sumber mengetahui kondisi tersebut. Namun H. Ridwan tidak menyebutkan secara rinci nama-nama  Kelurahan yang pelaksanaan kegiatannya oleh pihak ketiga.

Pihaknya siap memfasilitasi jika diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dikerjakan secara swakelola sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon NO. 20 rahun 2020 tersebut.

"Kami siap memfasilitasi keluhan Para Ketua LPM dengan Lurah maupun Camat di wilayah Kecamatan Sumber. Khususnya untuk yang Lurahnya mempihak ketigakan kegiatan pelaksanaan Anggaran Dana Kelurahan. Karena kebanyakan Pengurus LPM hanya mengeluhkan soal itu. Padahal lebih dari 50% dipihak ketigakan," ujarnya Minggu (03/09/2023).

Menurutnya terjadinya pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dana anggaran kelurahan yang diduga dipihak ketigakan karena kecenderungan para Pemangku kewenangan. Baik dari pihak Kecamatan selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena umumnya tidak memberikan kesempatan kepada LPM yang ada di Kelurahan setempat.

"Masih banyak Pengurus LPM yang belum memahami tupoksinya. Sehingga tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan hak-haknya maupun kapasitasnya sebagai LPM kepada Pemangku Kebijakan," jelas Ridwan yang juga menjadi Anggota Banggar di DPRD Kab. Cirebon.

Indikasinya lanjut Ridwan, baik Camat maupun Lurah tidak memiliki semangat membangun dengan memberdayakan masyarakat. Sebab jika yang menjadi alasan kemampuan atau ketidakmampuan tentu sangat tidak mungkin masyarakat se-kelurahan tidak mampu melaksanakan kegiatan pembangunan infrastrutur. Karena di masyarakat itu komplek berbagai macam profesi ada dari mulai tenaga laden maupun Tukang dan juga profesi lainnya.

"Lagi pula yang namanya kegiatan pembangunan itu ada nilai profitnya. Esensi kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Masyarakat Kelurahan bersifat pemberdayaan. Tentu orientasi profitnya lebih bersifat sosial, sementara pihak ketiga profitnya bersifat personal", tandasnya.

Sementara itu, Camat Sumber, Teguh Supriyadi, S.Sos saat dikonfirmasi awak media diKantornya pada Kamis (07/09/2023) terkait Anggaran Dana Kelurahan Dana Pagu Indikatif Sektoral (PIS) untuk  pembangunan infrastruktur  yang di pihak ketigakan tidak ada di tempat. Menurut stafnya Elis sedang ke luar kota.

"Pak Camat sedang ke Bandung, baru saja berangkat tadi pagi," kata Elis.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari para pihak terkait, seperti Camat atau Lurah dengan alasan karena kesibukan yang bersangkutan.

 (a-85)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Dirgahayu Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR