Pansus VIII DPRD Setujui Pemberian Hibah Lahan Dari Pemkot Untuk Kantor KPU Kota Cimahi


Kota Cimahi, Jawa Barat.

polkrim-news.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menerima laporan hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Cimahi soal pemberian hibah lahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi seluas 593 meter persegi yang belokasi di Jalan Pesantren TTUC No.108 Cimahi Utara.

Berdasar surat nomor 032/1048/BPKAD Tentang Rencana Hibah atas barang unit daerah yang telah ditindak lanjuti oleh DPRD Kota Cimahi, kemudian laporan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, dibacakan oleh Dede Latif di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Rabu (20/9/2023). 

“Dengan membentuk Pansus VIII yang membahas hibah pemerintahan Kota Cimahi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Dede Latif.

Menurutnya dari hasil kajian Pansus VIII  beserta perangkat daerah, pihaknya telah membahas rencana hibah yang dimaksud dan dituangkan dalam rekomendasi Pansus VIII.

“Rekomendasi Pansus VIII sebagaimana yang dimaksud diatas yang berisi persetujuan permohonan hibah tanah dengan luas 593 meter persegi yang beralamat di jalan Pesantren TTUC nomor 108 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi untuk diserahkan kepada pemerintah daerah Kota Cimahi.” terang Dede.

Pj Walikota Cimahi, H. Dikdik Suratno Nugrahawan juga menjelaskan, keberhasilan Pemilu yaitu dengan adanya kesinergitasan antara masyarakat dan pemerintah, merupakan suatu kekuatan yang sangat penting dalam melaksanakan Pemilu serentak tahun 2024.

Dikdik menjelaskan pula proses pemberian hibah lahan dari pemerintahan Kota Cimahi kepada KPU Kota Cimahi, adalah sebagai berikut.

1. Telah dilaksanakannya pinjam pakai, berupa tanah, bangunan dan peralatan, antara pemerintah kota Cimahi dengan KPU Kota Cimahi, dengan nomor 032/21.301/BPKAD, tertanggal 31 Desember 2019 selama tiga tahun.

2. Luas lahan 593 M2 alamat Jalan Pesantren TTUC nomor 108 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara.

3. Telah diterima surat perolehan hibah dari KPU Cimahi nomor 94/RT.07-SD/3277/2022. Tertanggal 12 September 2022. Perihal permohonan dukungan pemerintah dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana berupa tanah dan bangunan dan barang milik pemerintah Kota Cimahi.

4. Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 396 Permendagri 19 tahun 2016. Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kiranya permohonan hibah dari KPU Kota Cimahi, dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Dikdik

Selanjutnya harapan Dikdik, dengan ketersediaannya sarana dan prasarana dalam bentuk kantor tersebut semoga dapat mempermudah pelaksanaan tugas dalam penyelenggaran Pemilihan Umum serentak yang akan kita sama-sama laksanakan pada tahun 2024 mendatang.

"Hal ini tentu saja demi terselenggaranya Pemilu serentak dan Pemilukada serta Legislatif Kota Cimahi, yang aman, lancar dan berkualitas," pungkas Dikdik.(eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR