DPRD dan Pemkot Cimahi Menyetujui Perubahan APBD 2023 naik 65 Miliar

Kota Cimahi, Jawa Barat

polkrim-news.com || Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 

Setelah melalui beberapa proses tahapan pembahasan, disetujui Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan DPRD Kota Cimahi dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Cimahi Jl. Dra. Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (27/9/2023) malam.

Pj. Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan mengatakan, setelah menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Angggaran 2023, maka dilanjutkan dengan pembahasan bersama dengan DPRD atas Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) perubahan yang terlah disusun oleh perangkat daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Cimahi tentang Raperda perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 4,92% atau sebesar Rp 65,501 milyar dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp 1,330 triliun sehingga menjadi Rp 1,396 triliun.

"Peningkatan pendapatan di antaranya diperoleh dari peningkatan pendapatan pajak daerah berupa pajak restoran, pajak penerangan jalan, parkir, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa kenaikan penerimaan deviden Bank Bjb, peningkatan lain-lain PAD yang sah, seeta pendapatan transfer dari dana bago hasil dan bantuan provisi," kata Dikdik.

Sementara belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,17% atau sebesar Rp 121,992 milyar dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1,493 triliun sehingga memjadi Rp 1,615 triliun.

Belanja daerah sebagaimana dimaksud dialokasikan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

Belanja operasi mengalami kenaikan sebesar 7,37% atau sebesar Rp 100,618 milyar dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1,365 triliun sehingga menjadi Rp 1,466 triliun.

"Kenaikan belanja operasi di antaranya dikarenakan adanya tambahan untuj memenuhi kebutuhan fasilitasi pemilu dan hibah pilkada, barang yang diserahkan kepada masyarakat, PBI (penerima bantuan iuran) bantuan gubernur serta belanja barang dan jasa lainnya yang mendukung peningkatan sarana dan prasarana standar pelayanan minimal di Kota Cimahi," papar Dikdik.

Belanja modal juga mengalami kenaikan sebesar 38,33% atau sebesar Rp 39,374 milyar dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 102,710 milyar sehingga menjadi Rp 142,084 milyar.

Tambahan belanja modal di antaranya untuk pengadaan infrastruktur, pengelolaan persampahan, pengadaan komputer dan peralatan kantor lainnya, serta pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kota Cimahi.

Sedangkan belanja tidak terduga mengalami penurunan sebesar 72,00% dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 25 milyar sehingga menjadi Rp 7 milyar.

"Kebijakan belanja daerah ini tetap mengacu terhadap sebagaimana kebijakan pembangunan daerah yang tercantum dalam RPD (Rencana Pembangunan Daerah) Kota Cimahi Tahun 2023-2026.

Selisih pendapatan dan belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam kondisi defisit sebesar Rp 218,968 milyar," sambung Dikdik.

Sementara untuk penerimaan pembiayaan pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 251,398 miliar. Atau mengalami kenaikan sebesar 28,98% atau sebesar Rp 56,491 milyar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah (Silpa) tahun sebelumnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

"Pengeluaran pembiayaan pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 32,429 milyar. Dengan rincian untuk pembentukan dana cadangan sebesar Rp 30 milyar, dan pembayaran pokok hutang yang jatuh tempo sebesar Rp 2,429 milyar. Sehingga selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 218,968 milyar yang dipergunakan untuk menutupi defisit sebagaimana yang dimaksud sebelumnya," terangnya

Menurut Dikdik, Raperda Tentang Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun 2023 ini telah disepakati antara TAPD dan Bangar DPRD Kota Cimahi.

"Pemkot Kota Cimahi memgucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, dalam hal ini Badan Anggaran DPRD yang telah bekerja keras mrmbahas bersama dengan TAPD secara seksama, arif, dan bijaksana sekaligus memberikan persetujuan atas Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi," pungkas Dikdik.(eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR