Kota Cimahi, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Sidang Paripurna kembali digelar DPRD Kota Cimahi dengan topik bahasan Persetujuan Terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Kamis (31/8/2023).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua Purwanto, dan hadir 31 anggota DPRD lainnya dari total 45 anggota.
Hadir PJ Walikota Cimahi, H. Dikdik Suratno Nugrahawan, PJ Sekretaris Daerah Achmad Nuryana, Maria Fitriana dari Forkopimda, Kepala Cabang Bank BJB Ayi Subarna, Kepala BPJS Kota Cimahi, Camat dan Lurah se Kota Cimahi.
Sebagai juru bicara anggota Badan Anggaran Kania Intan Puspitasari menjelaskan laporan Badan Anggaran tentang pembahasan kebijakan umum, Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023.
Prioritas PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan di hadapan yang hadir dalam Sidang Paripurna menerangkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Cimahi tahun anggaran 2023. disusun dengan berpedoman kepada kebijakan umum APBD serta prioritas dan platfon anggaran sementara tahun 2023 yang telah disepakati bersama antara perintah Kota Cimahi dengan DPRD Kota Cimahi.
KUAPPAS Kota Cimahi tahun 2023, kata Dikdik, disusun dengan menggunakan berbagai asumsi-asumsi makro.
“Sesuai dengan kondisi keadaan pada saat itu, berdasarkan pencatatan kinerja pemerintah tahun 2023 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan daerah Kota Cimahi tahun 2023 sampai dengan tahun 2026,” ungkap Dikdik.
Selanjutnya kata Dikdik, dengan adanya beberapa perubahan kongsi makro nasional dan daerah, serta beberapa kebijakan baik tingkat Pusat dan Daerah.
”Hal itu, membuat beberapa asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah mengalami perubahan,” pungkasnya.(eri)
Posting Komentar