Buang Sampah Sembarangan 35 Orang Jalani Sidang Tipiring Di Pendopo DPRD Kota Cimahi

Kota Cimahi, Jawa Barat.

polkrim-news.com || 35 orang hadir menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Kejaksaan Negeri Kota Cimahi dari 43 orang warga Cimahi dan luar Cimahi yang tertangkap Tim Gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol-PP Kota Cimahi akibat membuang sampah sembarangan di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Senin (18/9/2023).

Menurut Kadis DLH Kota Cimahi, drg. Chanifah Listyarini dari hasil operasi tangkap tangan tim gabungan DLH dan Satpol-PP hari Jum’at malam (15/9/2023), yang membuang sampah sembarangan tersebut ada 43 orang namun yang datang hadir mengikuti persidangan hanya 35 orang.

“Begitu kita operasi kemudian kita tahan KTP mereka, lalu mereka kita undang untuk Hadir di persidangan tipiring, termasuk yang viral pembuang sampah di Citopeng,” kata drg. Chanifah Listyarini yang akrab disapa Rini ini.

Secara tegas, Rini menyatakan tindakan tegas serta tidak tebang pilih bagi pelanggar pembuang sampah di Kota Cimahi, baik pelaku dari Kota Cimahi Sendiri, Kota Bandung atau KBB.

“Karena kita saat ini darurat sampah, maka kami tidak melihat itu orang luar dari Cimahi seperti Kota Bandung dan KBB, yang buang sampah sembarangan ke Cimahi maka akan ditindak secara tegas,” ujar Rini.

Mengenai pelanggar yang tidak hadir dalam sidang, pihaknya akan melimpahkan kepada pihak Satpol-PP dan Kejaksaan lanjutnya.

Dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Cimahi yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Renhita Butar-Butar, SH menjelaskan, putusan hakim sudah cukup adil, karena di lihat dari provider masyarakatnya, hakim tidak langsung memutuskan perkara dengan seenaknya, dilihat dulu orangnya seperti apa,” papar Renhita.

Renhita menjelaskan dari pelanggar yang disidangkan saat ini, Kejaksaan hanya menjatuhkan beberapa batas putusan denda dari yang Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, dan belum perlu menerapkan sanksi hukuman tiga bulan kurungan namun jika hendak menerapkan sanksi tersebut harus ada beberapa tahap dan unsur pelanggaran yang dilakukan pelaku.

“Kalau ini kan masih sebatas membuang sampah di sungai, jadi belum sampai pelanggaran ketertiban umum, untuk sementara efek jeranya yang bisa kami lakukan denda ringan dulu, sebab kita lihat dari keadaan masyarakatnya,” terang Renhita

Renhita melanjutkan oleh karenanya pihak Kejaksaan tidak atau belum memberikan hukuman yang maksimal yaitu denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Kita akan evaluasi dulu kedepannya, jangan langsung memberikan tindakan hukuman maksimal, karena kita juga masih melakukan sidang tipiring kembali Minggu depan bagi pelanggar yang hari ini tidak hadir,” pungkasnya menutup pembicaraan.(eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Dirgahayu Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR