"Raperda merupakan tindak lanjut dari UU No 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemda"
Kota Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, dengan Acara Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Sukabumi, terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona dan dihadiri Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menyampaikan, pandangan umum dari delapan fraksi di DPRD.
"Terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pemandangan umum fraksi yang akan dibahas dalam panitia khusus mendatang," ujar Wali Kota Sukabumi, Selasa kemarin (15/5/23).
Masih kata Fahmi, percepatan ini karena ada kesepahaman raperda merupakan tindak lanjut dari UU No 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemda.
"Selain itu dalam kerangka mempercepat investasi masuk ke kota dan ekplorasi berbagai potensi PAD diharapkan semakin meningkat dari waktu ke waktu. Terlebih, pasca aktivasi jalan tol Bocimi seksi 2 jadi ikhtiar terbaik kita semua," katanya.
Ke depan sambung Fahmi, sosialisasi dan pelibatan warga akan betul difokuskan dan bagaimana keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan PAD. Bukan hanya pemda tapi keterlibatan masyarakat demi pembangunan Sukabumi lebih baik dari waktu ke waktu.
"Semoga kebersamaan diantara kita terus terjalin dalam mensejahterakan masyarakat," tandas Fahmi.
Posting Komentar