Perda Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Kota Cimahi

Kota Cimahi, Jawa Barat

polkrim-news.com || Seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kota Cimahi, setuju dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Persetujuan tersebut diungkapkan oleh masing-masing Fraksi saat digelarnya Sidang Paripurna Di DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/8/2023).

Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui Raperda tentang Perubahan  Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, secepatnya menjadi Perda.

Sedangkan dari Fraksi Gerindra yang juga menyetujui Raperda tentang Perubahan  Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik  Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

“Mudah-mudahan Perda nomor 3 tahun 2010, tentang bantuan keuangan kepada partai politik dapat menjadi manfaat pada masyarakat untuk pendidikan politik, oleh Partai Politik di Cimahi,” ungkap Ahmad Dahlan sebagai perwakilan dari Partai Gerindra.

Selanjutnya dari Fraksi PDI-Perjuangan, yang dibacakan, Iwan Setiawan, setuju dan satu suara dengan Fraksi Partai lainnya. “Intinya PDI-Perjuangan melalui pembahasan Pansus 12 menyetujui Raperda tentang Perubahan  Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, mudah-mudahan dengan perubahan Perda ini menjadi wawasan pendidikan politik lebih berkembang lagi,” kata Iwan Setiawan.

Fraksi Partai Demokrat juga menyetujuinya, ini dibacakan oleh Lilis Yuslianawati. “Partai Demokrat memberikan dukungan atas Raperda tentang Perubahan  Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan partai Demokrat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintahan Kota Cimahi,” tandas Lilis.

Fraksi Partai Golkar juga mendukung dan menyetujui terkait Raperda tentang Perubahan  Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang dibacakan oleh Abdul Mahfuri. “Pandangan Fraksi Golongan Karya (Golkar) berdasarkan undangan partai politik maka Golkar sepakat dan menyetujuinya,” ujar Mahfuri.

Fraksi NasDem juga sepakat dan menyetui Raperda tentang Perubahan  Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang dibacakan oleh H Enang Sahri Lukmansyah. "Dalam menjalankan kegiatan agar menghasilkan produk sumber daya manusia, perlu kiranya partai politik.memberikan pendidikan dan latihan kepada kadernya sehingga mendapatkan anggota DPRD dan perwakilan politik yang berkualitas, pada pokoknya Fraksi Partai NasDem setuju,” papar Enang.

Hal yang sama yang di sampaikan fraksi gabungan dari PAN dan PPP yang di bacakan oleh Robin Sihombing, juga Fraksi partai gabungan PKB dan Hanura, yang di Bacakan oleh Dede Latief menyatakan setuju terkait Raperda tentang Perubahan  Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

PJ Walikota Cimah, Dikdik  Suratno Nugrahawan saat dikonfirmasi usai acara menjelaskan, bahwa hasil yang diperoleh, semua membahasnya dengan perhitungan dan pertimbangan yang sudah matang, memang itupun diakui oleh Didik terjadi peningkatan dari Rp 5.175 menjadi Rp 7500,-

“Mudah-mudahan hal ini dapat memudahkan bagi partai politik untuk memberikan pendidikan politik pada masyarakat,” pungkas Dikdik.(eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR