Barito Timur, Kalteng.
polkrim-news.com || Bupati Barito timur menolak 11gugatan Sengketa Pemilihan Kepala Desa dari total 13 gugatan yang diajukan calon Kepala Desa yang kalah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Barito Timur, Matriyuspi.
"Terkait dengan sengketa dari 13 gugatan itu, ada 11 gugatan sudah terbit keputusan bupati menolak gugatan penggugat. Sedangkan yang 2 masih berproses," ujarnya, Senin, 14 Agustus 2023.
Matriyuspi menambahkan, 2 gugatan yang masih berproses yaitu Desa Telang Siong dan Karang Langit. Dia pun belum bisa memastikan kapan keputusan bupati akan terbit terkait sengketa Pilkades pada 2 desa tersebut.
"Yang dua masih berproses, mungkin pimpinan (bupati) membutuhkan pengkajian yang lebih mendalam jadi pimpinan tidak bisa serta merta diterbitkan, jadi silahkan tunggu sampai tanggal 15 Agustus pukul 23.59 WIB mungkin akan ada keputusan baru dari pimpinan sebelum pelantikan pada 16 Agustus," katanya.
Menurut Matriyuspi, gugatan yang ditolak pada umumnya disebabkan materi gugatan tidak sesuai dengan substansi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, kemudian kesepakatan saat sebelum pencoblosan tidak dihormati oleh pihak yang kalah setelah pencoblosan.
"Contohnya, sudah disepakati sebelum pencoblosan bahwa suara sah dan tidak sah seperti ini, namun setelah pencoblosan dan rekapitulasi dilaksanakan pihak yang kalah tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah ditandatanganinya," jelasnya.
Pemungutan suara Pilkades Serentak Barito Timur 2023 dilaksanakan pada 3 Juni 2023 dan diikuti oleh 85 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Setelah semua tahapan dilaksanakan, Pemkab Barito Timur akan mengadakan pelantikan Kades terpilih pada 16 Agustus 2023 di GPU Mantawara Tamiang Layang. (Suriansyah)

Posting Komentar