Uu Zaenal Pinta Tindak Tegas Mantan Pejabat Yang Masih Memegang Aset Pemda
Kabupaten Garut – Jawa Barat
polkrim-news.com || Puluhan aset milik Pemda Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat diduga masih berkeliaran berada di tangan mantan pensiunan pejabat - pejabat sebelumnya, hal tersebut menjadi perhatian besar bagi pemerhati.
Uu Zaenal Pemerhati Aset Milik Daerah mengatakan, " Kendaraan tersebut terungkap setelah tim kami mengkroscek kelapangan, jadi memang faktanya seperti itu, Aset itu masih dikuasai mantan - mantan pejabat Garut, ungkap Uu Zaenal di Kawasan Lapangan Setda Pemda Garut, Senin (10/7/23).
Uu mengungkapkan bahwa Puluhan unit kendaraan mobil, motor milik Pemda Garut tersebut kalau di uangkan sekitar kurang lebih mencapai milyaran rupiah.
Barang - barang milik daerah itu sebagian besar aset bergerak tetapi tidak menutup kemungkinan barang perlengkapan rumah tangga lainnya diduga belum di kembalikan, seharusnya pemda Garut punya nyali untuk menindak tegas mantan pejabat yang masih memegang aset milik pemda, katanya.
Sambung Uu, Kami meminta kepada Bupati Garut, Sekda Garut, Bidang PBMD BPKAD dan Kadis Satpol PP untuk mengambil paksa aset tersebut, jangan sampai menjadi buah bibir yang tanpa ada tindakan tegas, jika dibiarkan jelas menjadi kecemburuan sosial, Tegas Uu.
Sebelumnya Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Asep Hadiana membenarkan adanya kasus tersebut, pada awak media.
Asep menyebutkan, sebelumnya ada 13 kendaraan yang digunakan mantan dan pensiunan pejabat Pemkab Garut, yakni 8 unit roda empat dan lima sepeda motor. Namun, belakangan dua unit mobil dikembalikan, sekarang tinggal 6 unit.
"Iya benar, Nah, jadi begini sebelumnya hanya 13 kendaraan yang kami dapat laporan , tapi yang sudah dikembalikan itu ada 2 unit jadi tinggal 11 kendaraan diantara-Nya 6 unit mobil dan 5 sepeda motor lagi yang digunakan oleh mantan ataupun pegawai yang sudah purna tugas, kata Asep disela menghadiri acara di Hotel Harmoni, Kamis 06 Juli 2023.
Menurut Asep, kendaraan itu tersebar di sebagian atau beberapa SKPD bahwa ada beberapa pejabat yang istilahnya meminjam kepada kepala SKPD nya. Akan tetapi, imbuh dia, secara aturan hal itu atau pinjam meminjam tidak ada. Pinjam meminjam milik daerah itu hanya berlaku untuk pemerintah daerah dan pemerintah daerah, atau pemerintah daerah dengan pusat. Selain itu tidak ada istilahnya lagi pinjam meminjam.
"Jadi pinjam meminjam kendaraan milik pemerintah secara individu atau secara organisasi, atau secara kelompok itu tidak ada terkait dengan pinjam meminjam, kaitan dengan personil ataupun lembaga dilaur pemerintah daerah atau pusat." ujarnya.
Asep mengatakan kalau di BMD (BPKAD) tidak ada catatan pinjam meminjam, tetapi di SKPD nya masing- masing, dan untuk menjelaskan kasus ini ranah nya ada di SKPD untuk menjelaskan terkait sejauh mana istilahnya mantan pegawai yang mutasi ataupun yang pensiun membawa ataupun meminjam kendaraan.
"Tetapi dalam hal ini kami sudah istilahnya, pa bupati , pa sekda sudah memberikan warning dan sudah memberikan surat edaran kepada SKPD untuk melakukan pengawasan dan pengendalian selaku pengguna barang, diantara-Nya menarik ataupun melakukan peringatan supaya kendaraan itu kembali, atau segera dikembalikan kepada SKPD selaku kuasa pengguna dan pengguna barang." ujar Asep.
Jelasnya, secara aturan pihaknya tidak berhak menegur mereka yang meminjam, karena yang berhak itu SKPD dimana mereka bertugas. "Kendaraan yang dipinjam berbagai jenis, eskudo dan lainya. Kasus ini sudah berjalannya sudah dua tahun lebih" ujar Asep Hadiana. (mail)
Posting Komentar