Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Penyampaian Pendapat Bupati Atas Dua Raperda



Raperda tentang ketenagakerjaan dan menyampaikan nota pengantar, raperda tentang pajak daerah dan retribusi.


Kabupaten Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan persetujuan bersama atas raperda tentang ketenagakerjaan dan menyampaikan nota pengantar raperda, tentang pajak daerah dan retribusi daerah Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat utama DPRD, Palabuhanratu, Senin (10/7/23). 

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan, bahwa proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, telah melalui tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dengan DPRD, diawali dengan penyampaian nota pengantar keuangan, pandangan umum fraksi DPRD, dan jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi DPRD yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. 

"Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, setelah kita sepakati bersama dalam paripurna hari ini. tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi oleh gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah," jelasnya.

Selanjutnya Bupati mengatakan, mengenai persetujuan bersama atas raperda tentang ketenagakerjaan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

"Kita yakini bahwa raperda ini memiliki multiplier effect positif. pertama, dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi. ke dua, dapat menjadikan harmonisasi atau penyesuaian atas perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang ada. ke tiga, dapat menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiawi tanpa diskriminasi. ke empat,  pemerataan dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional, serta memberikan kesejahteraan kepada tenaga kerja dan keluarganya," pungkasnya.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Dirgahayu Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR