Polres Sukabumi Bekuk Tiga Tersangka Pencurian Kabel RRU Tower Milik PT. Telkomsel



Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, merupakan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana.


Kabupaten Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, S.H., S.IK., M.H., menggelar konferensi pers pada hari Minggu, 9 Juli 2023, pukul 10.30 WIB, terkait tindak pidana pencurian kabel RRU tower milik PT. Telkomsel, di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Minggu (09/07/2023).

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini merupakan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana. Pelaku yang melakukan pencurian pada waktu malam oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak dan masuk ke tempat kejahatan, dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun." ujar Kapolres Sukabumi.

Masih kata Kapolres, tiga tersangka telah berhasil diidentifikasi dalam kasus ini. Tersangka AU memainkan peran utama dalam melakukan pencurian tersebut, sedangkan tersangka A dan J membantu dalam pelaksanaannya.

"Para tersangka menggunakan kunci ring ukuran 12-13 mm, gunting pemotong kabel, dan golok untuk merusak kabel dan mengambilnya dari tower," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, barang bukti yang berhasil disita yaitu, gunting pemotong kabel, sepeda motor Honda Beat warna merah, kunci ring, golok, dan satu karung berisi besi tembaga hasil curian. 

"Ini menjadi peringatan bagi masyarakat, untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap fasilitas-fasilitas penting," tandasnya.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR