ALMAGARI Garut Kecewa Merasa di Curangi, Terbitnya Perda No.14 / 2022
Kabupaten Garut- Jawa Barat
polkrim-news.com || Polemik atas terbitnya PERDA NO. 14 / 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT semakin memanas di masyarakat terutama berbagai aliansi masyarakat di Kabupaten Garut yang tergabung ke dalam ALMAGARI ( Aliansi Masyarakat Anti Radikalisme dan Intoleransi ), terkait hal itu, Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia ALMAGARI Zamzam Zainulhaq mengatakan, " Bagaimana kami tidak kecewa , ALMAGARI selaku masyarakat yang mengusulkan PERDA anti Radikalisme dan Intoleransi berubah menjadi Perda Toleransi dan ternyata sudah disahkan pada 12 Desember 2022 - ( sekitar 7 bulan yang lalu ), ujar Zamzam, Minggu (16/7/23)
" Padahal beberapa Minggu yang lalu kami masih membahas tentang draf PERDA tersebut dengan beberapa pihak, terkait tentang : judul, isi dan kapan kira -kira waktu pengesahan, walaupun ada beberapa poin-poin yang sudah menjadi kesepakatan di internal ALMAGARI yang menjadi draf PERDA waktu itu, ucapnya.
Lanjut dia, Ketika kami menanyakan tentang kelanjutan draf PERDA tersebut kepada pihak terkait, ternyata PERDA yang menjadi tuntutan kami sudah disahkan, padahal PERDA yang lainnya dalam beberapa hari saja sudah ter sosialisasikan ke masyarakat, imbuhnya.
Hal senada dikatakan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Rd. Mila Melianti " PERDA tentang Toleransi tidak kami butuhkan, seolah- olah ada masalah tentang kehidupan Toleransi di Masyarakat Garut, padahal masalah yang sesungguhnya adalah, ada sebagian orang - orang/kelompok di wilayah Kabupaten Garut yang secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan tindakan Radikalisme dan Intoleransi, ujarnya.
" dan orang - orang/kelompok ini telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat. Sehingga kami sekarang sudah tidak lagi mempercayai para pengambil kebijakan di Kabupaten Garut, ketika " Etika " berpolitik dan bernegara sudah tidak dipakai lagi, mau di bawa kemana masyarakat Garut bila etika sudah tidak dipakai lagi ", tegasnya.
Ketua Umum ALMAGARI KH. A. Abdul Mujjib menegaskan " Kami paham urusan Radikalisme dan Terorisme menjadi kewenangan absolut pusat, tapi yang kami tuntut dan sangat dibutuhkan masyarakat Garut supaya ada aturan yang bisa mencegah terjadinya Radikalisme dan Intoleransi yang mengarah kepada tindakan Terorisme, seperti kota Bandung yang telah memiliki Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme, tandas Mujib.
" Beberapa tahun yang lalu ketika kami berkunjung ke Garut Selatan ada satu Daerah termasuk di Kantor Kepala Desa nya yang tidak pernah mengibarkan Bendera Merah Putih ketika 17 Agustus, ini membuktikan begitu seriusnya persoalan Radikalisme dan Intoleransi di kabupaten Garut yang bisa mengarah pada tindakan terorisme bahkan mengarah pada separatisme, tegasnya. (mail)
Posting Komentar