Persetujuan terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi keputusan DPRD yang definitif.
Kota Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan dua agenda pembahasan. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, Kamis kemarin (16/6/2923).
Dengan agenda pertama yakni, menetapkan rancangan keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang, persetujuan terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi keputusan DPRD yang definitif.
Kedua yaitu tanggapan jawaban Walikota Sukabumi, atas pemandangan umum Fraksi atas penjelasan Walikota Sukabumi, terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022.
''Apresiasi atas selesainya pembahasan oleh Pansus DPRD Kota Sukabumi, terkait Raperda Kota Sukabumi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hingga akhirnya menjadi keputusan DPRD menjadi perda yang definitif," ujar Walikota.
Lebih lanjut Walikota berharap, dengan perda ini akan semakin menguatkan gerakan P4GN di Sukabumi. Sehingga dapat melahirkan generasi unggul terbebas narkoba.
Posting Komentar