Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 Kuhpidana dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Melaksanakan Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, serta Kanit PPA Iptu Bayu, di depan Kantor Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (05/06/2023).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, Anak Berhadapan Dengan hukum (ABH), membuat konten video di medsos, sehingga video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada Pihak Kepolisian Resor Sukabumi.
"Bahwa ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor, melakukan berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar," katanya.
Masih kata Maruly, atas laporan dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi bergerak cepat kelapangan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan profiling,
"Kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil di amankan tujuh orang anak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," ucap Maruly.
Selanjutnya Maruly menyampaikan, dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi ke tujuh ABH ini mengakui,
"Bahwasannya mereka ada di dalam video yang viral yaitu, untuk melakukan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan mereka," tandasnya.
Posting Komentar