Soal Laporan Retribusi Parkir Dan Pajak Daerah Pansus 5, Seluruh Fraksi DPRD Kota Cimahi Sepakat.



Soal Laporan Retribusi Parkir Dan Pajak Daerah Pansus 5, Seluruh Fraksi DPRD Kota Cimahi Sepakat.


Kota Cimahi, Jawa Barat

polkrim-news.com || Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 5 yang bekerjasama dengan Tim Asistensi Pemkot Cimahi disetujui pada sidang paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu  kemarin (14/6/2023).

Seluruh Fraksi dari PKS, yang di wakili oleh Kania Intan Puspita, Demokrat, oleh Yulianawati, PDIP oleh Iwan Setiawan, Partai Golkar, oleh H Nabsun, NasDem oleh H Enang Sahri Lukmansyah, PAN dan PPP, oleh Robin Sihombing dan Hanura dan PKB oleh Dede Latief semua sepakat menyetujui pembahasan dari Pansus 5 tersebut.

Dijelaskan Robin, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan pelaksanaan desentralisasi fiskal sehingga perlu diganti. sesuai dengan peraturan yang paling baru yaitu amanat pasal 94 Undang-undang nomor 1 Tahun 2022.

“Yang terdiri dari jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, tingkat penggunaan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda,” kata Robin.

Maka dari itu, lanjut Robin, dari hasil pembahasan Pansus 5 tersebut, bahwa pajak daerah dan Retribusi Daerah dengan perincian sebagai berikut :

1. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan serta Perkotaan, yang disebut PBB-P2

2. Perolehan Hak, atas lahan yang disebut BPHTB,

3. Pajak Barang dan Jasa tertentu, disingkat PBJB

4. Pajak Permanen

5. Pajak Air Tanah, yang disingkat PAT

6. Mineral tentang logam dan bebatuan disingkat MGAB

7. Pajak Sarang Burung Walet.

8. Options Pajak Kendaraan Bermotor yang disingkat Options PKB,

9. Options Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,

Adapun jenis Retribusi, menurut Robin kembali terdiri dari Retribusi jasa umum. Retribusi jasa perusahaan.  Retribusi perijinan tertentu.

Sedangkan jenis retribusi jasa umum, lanjut Robin yang mempunyai potensi yang dapat dipungut adalah, Pelayanan kebersihan, pelayanan parkir ditepi jalan umum, dan pelayanan pasar.

"Retribusi sebagai jasa usaha yang mempunyai potensi dan dapat dipungut itu seperti penyediaan tempat untuk kegiatan usaha. Penyediaan tempat khusus parkir, di Mall, Rumah Sakit dan diluar badan jalan umum, retribusi hasil produksi usaha, pemanfaatan asset daerah, yang tidak mengganggu Pemerintahan daerah dari tupoksi organisasi perangkat daerah,” ungkap Robin.(eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR