Rapat Paripurna DPRD, Walikota Sukabumi Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022



"Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit BPK RI"


Kota Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, dengan agenda Penjelasan terhadap raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, Selasa (13/6/2023).

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, dengan mengagendakan penyampaian raperda yang merupakan rangkaian kewajiban, yang harus dilakukan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Sejalan dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit BPK RI. Pada 9 Mei 2023 BPK RI Perwakilan Jabar telah menyampaikan opini laporan keuangan tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi.  

Hal ini adalah, masih kata Fahmi, WTP kesembilan kali diraih secara berturut-turut dan wujud apresiasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel. 

"Pencapaian ini hasil kerjasama dan sinergitas DPRD dan komitmen SKPD dalam pencapaian target WTP laporan keuangan," kata Fahmi. 

Selanjutnya Fahmi mengatakan, APBD 2022 telah menunjang pencapaian kinerja pemkot, menghasilkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi dan nasional. 

"Pencapaian kinerja sebanyak 26 indikator kinerja utama Walikota dan Wakil Walikota,15 program unggulan kepala daerah, pemenuhan standar pelayanan minimal pada urusan wajib pelayanan dasar, enam prioritas pembangunan, pencapaian proyek strategis daerah, pemenuhan program nasional dan provinsi, serta pencapaian program dan sub kegiatan perangkat daerah," ucapnya. 

APBD tahun 2022 lanjut Fahmi, secara kebijakan telah disepakati eksekutif dan legislatif. Pertama, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah. 

Kebijakan pendapatan daerah 2022 fokus untuk optimalisasi pendapatan daerah. Kebijakan pertama optimalkan PAD, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah melalui penerapan penuh penyesuaian tarif terhadap pajak dan retribusi daerah.

"Optimalkan sumber pendapatan lainnya yang sah dan optimalkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pemeirntah pusat dan provinsi. Selain itu meningkatkan kesadaran, kepatuhan, kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat dan lembaga dalam membayar pajak," imbuhnya. 

Kedua lebih lanjut Fahmi Menyampaikan, kebijakan pengelolaan belanja daerah. Di mana belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan terdiri urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, penunjang, urusan kesatuan bangsa dan politik yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR