Setelah agenda penetapan Raperda pertanggungjawaban APBD 2022, dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Hasil kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Sukabumi masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2022/2023.
Kota Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan dua agenda pembahasan, beberapa waktu lalu Selasa (28/6/23).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kamal Suherman ini dengan agenda, menetapkan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022 menjadi keputusan DPRD Kota Sukabumi yang definitif.
Selain Walikota hadir pula, Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, perwakilan forkopimda, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.
"Penyusunan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 merupakan kewajiban dari pemda sebagai entitas pelaporan, dalam penyampaian pendapat akhirnya di forum rapat paripurna DPRD. Sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2021, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi.
Dalam ketentuan itu lanjut Fahmi, Kepala Daerah menyampaikan, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. Selain itu dilampiri ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD. Dokumen itu paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Alhamdulillah, rangkaian pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, telah selesai dilaksanakan, Pemda mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD khususnya badan anggaran," jelas Fahmi.
Pertama lanjut Fahmi, karena telah menerima dan membahas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022. Kedua memberikan saran dan masukan serta rekomendasi jadi bahan, untuk perbaikan khususnya dalam pengelolaan keuangan di masa mendatang. Ketiga telah menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang akan dikirim ke provinsi untuk proses evaluasi.
Posting Komentar