Kebijakan itu untuk wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Pemerintah Kota Sukabumi keluarkan kebijakan bebaskan sanksi denda administrasi bagi wajib pajak. Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemkot Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi mendukung kebijakan tersebut. Namun, diharapkan disosialisasikan dulu kepada masyarakat.
Yunus mengatakan, kebijakan tersebut bisa saja karena masyarakat selama ini dianggap kurang dalam membayar pajak PBB-P2, sehingga dikeluarkan penghapusan denda pajak PBB-P2.
"Juga bisa saja karena kepatuhan dalam membayar pajak dianggap pemda masih tergolong kurang," ucapnya.
Selanjutnya Yunus mengatakan, kebijakan ini sudah melewati tahapan-tahapan dan pemikiran yang akurat dengan deadline waktu hanya empat bulan saja terhitung 1 Juni hingga 29 September 2023.
"Jika jemput bola dilakukan maka saya optimis tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 nya bisa tinggi," harap Yunus.
"Sebagai Anggota Komisi I saya meminta pemerintah daerah memberikan reward kepada masyarakat patuh dalam membayar pajaknya, sebagai salah satu bentuk menarik tingkat kesadaran masyarakat," imbuhnya.
Posting Komentar