DPRD Gelar RDPU Dan Terima Usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Se-Barito Timur


DPRD Gelar RDPU Dan Terima Usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Se-Barito Timur


Barito Timur, Kalteng

Polkrim-news.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan terima usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah.

Usai RDPU, ketua DPRD Bartim, Nursulistio, S.Pd.I kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan dari  beberapa poin usulan BPD diantaranya adalah berkenaan dengan honorarium ataupun tunjangan penghasilan dari BPD yang sesuai dengan kewenangan dan jabatan.

"BPD ini di atas seluruh penyelenggara pemerintahan desa honorarium nya, baik di bawah Pak Kades juga para perangkat desa. Nah itulah yang mereka ingin usulkan agar setidaknya mereka itu karena mitranya Kades, mereka meminta agar itu di sesuaikan," ucap Nursulistio.

Politisi dari Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada Asisten pemerintahan, kemudian sekretaris, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (BPMDSos) serta Kepala bagian hukum.

"Untuk menunjang tugas dan fungsi mereka agar setiap desa itu mereka diberikan operasional kendaraan roda dua, itu diantaranya yang poin utama yang mereka usulkan dan itu semua sudah ditanggapi ya ditanggapi oleh kawan-kawan dari eksekutif. Intinya dari DPRD sendiri melihat semua usulan mereka itu memang dalam batas wajar selama memang tidak melanggar ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Kemudian juga daerah mampu untuk mengabulkan yang mereka usulkan tentunya dari DPRD sendiri siap untuk menyetujui dan mengapresiasi apa yang sudah mereka sampaikan dan teriring dengan apa yang menjadi Hak dan diberikan oleh pemerintah tentu juga meningkat pula tanggung jawab dan kewajiban mereka terhadap  pelayanan dan pengabdian di desa itu, lanjut Nursulistio menjelaskan.

Terkait tunjangan penghasilan tetap (Siltap) BPD, Nursulistio menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam  undang-undang nomor 11 Tahun 2019 dijelaskan bahwa 30% dari belanja Desa. Namun 30% dari belanja Desa baik bertambah atau berkurang tidak mempengaruhi hanya perlu koordinasi dengan BPMDSos melakukan pembagian, tentunya melihat dengan tugas jabatan dan kewenangan.

"Ini harus dilihat, Kades itu adalah jabatan politik termasuk BPD. Nah itu sebagai bahan pertimbangan nanti bagaimana memperlakukan dan meletakkan BPD ini dalam hal tunjangan yang mereka peroleh itu silakan nanti disesuaikan yang nanti akan diatur oleh Perbup," terangnya.

Sedangkan dengan usulan kendaraan operasional yang diperuntukan oleh BPD sebagai penunjang aktifitas kerja, Nursulistio meminta  eksekutif mengkaji, menilai dan menyusun program dari kegiatan yang sifatnya urgen dan prinsip.

"Kita akan dengarkan dan lihat. Saya kira kalau sejauh ini melihat fungsi dan kepentingan BPD masih hal wajar dan saya kira masih  masih mampu untuk untuk menganggarkan, hanya saja tentu ini nanti perlu dilihat urgensinya, efektivitasnya dan sebagainya tergantung nanti kawan-kawan dari pemerintah daerah sebagai landing sektor dari semua ini," tutur Nursulistio.

Adapun usulan tunjangan penghasilan termasuk sistem, Nursulistio menjelaskan hal tersebut nantinya dituangkan dalam Peraturan bupati (Perbup), kemudian meminta agar  bagian BPMDsos segera merespon untuk asas keadilan dan juga kebersamaan.

"Tolong disesuaikan ini, supaya semua berjalan dengan baik sesuai dan stabil dan ini patut sehingga hak-hak mereka baik para Kades, BPD dan juga perangkat desa ini mendapatkan haknya yang adil dan layak buat mereka," pintanya. 

Nursulistio juga mengatakan usulan yang sudah disampaikan akan dibahas bersama-sama dengan pihak terkait baik pihak eksekutif maupun DPRD.

"DPRD dalam hal ini berharap kepada pemerintah daerah untuk menyusun, menyesuaikan, merancang, kemudian menganalisa. Kami nanti akan melihat dan mengevaluasi pada saatnya usulan sudah masuk ke DPRD dan jika memang semua mungkin mampu dan patut kami akan disepakati dan setujui untuk menunjang tugas dan fungsi," pungkas  Nursulistio. ( Hj.Arbaiyati ) hs.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR