Beromset Ratusan Juta, Enam Orang Penambang Liar Ditetapkan Jadi Tersangka



Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.


Kabupaten Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Polres Sukabumi menetapkan enam orang tersangka pada kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyampaikan, para tersangka diamankan pada hari, Kamis lalu 1 Juni 2023. Pihaknya mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut.

Masih kata Maruly, dari jumlah itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara, menetapkan enam orang menjadi tersangka. Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

"Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Maruly, di Mapolres Sukabumi,  Sabtu (03/06/2023).

Selanjutnya mantan Kasubdit III Direskrimsus Polda Jabar menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alat menarik hasil galian tambang.

Lebih lanjut Maruly menjelaskan, omzet yang didapat oleh para tersangka, sangat besar yaitu Rp 200 juta, hingga Rp 500 juta dalam seminggu.

"Terhadap enam orang tersangka itu, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tandasnya.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR