Bejat!!, Seorang Ayah di Sukabumi Cabuli Anak Kandung



Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus pencabulan anak oleh ayahnya sendiri hingga hamil.


Kabupaten Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Seorang ayah bejat berinisial S (46), di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Pelaku S memperkosa anak kandungnya sampai hamil 5 bulan.

Saat ini pelaku S telah diamankan Polres Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, peristiwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum. Sedangkan istri pelaku bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. 

"Perbuatan bejat S terhadap anak kandungnya itu, dilakukan 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023. Tersangka ini kepala keluarga, mempunyai tujuh anak. Korban merupakan anak keempat," kata Maruly, Kamis (1/6/2023).

Masih kata Kapolres, karena anaknya hamil, tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023. Pasca pernikahan, suami korban heran istrinya sudah hamil 5 bulan. 

"Akhirnya, suami korban meminta korban melaporkan ke kepolisian," kata AKBP Maruly Pardede. 

Selanjutnya Kapolres menambahkan, saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka S mengancam korban dengan senjata tajam, agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya. Korban tidak berani melawan karena takut. 

"Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat, mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri," ujar Kapolres. 

Akibat perbuatan itu, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289  KUHPidana. 

"Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya.

Untuk diketahui Satreskrim Polres Sukabumi juga mengamankan enam tersangka, dengan masing masing kasus lainnya yaitu perbuatan cabul dan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. 

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Dirgahayu Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR