Bareskrim Tutup Pertambangan Ilegal di Kabupaten Garut



Bareskrim Tutup Pertambangan Ilegal di Kabupaten Garut


Polres Garut-Polda Jabar

Polkrim-news.com || Tim gabungan Bareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) polda jabar, Polres Garut serta DINAS ESDM provinsi jabar melakukan penegakan hukum  tambang ilegal di Kabupaten garut.

Polri menduga bahwa saat ini di Kabupaten Garut masih banyak terdapat tambang ilegal atau tidak berizin yang masih beroperasi menunggu laporan dari masyarakat atas hal tersebut.

Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penutupan tambang pasir ilegal atau tidak berizin yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Garut. Dalam perkara tersebut,  menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kanti 1 Subunit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengungkapkan, bahwa kedua warga Garut yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah pria inisial NS dan UJA.

"Keduanya berstatus sebagai pengurus tambang ilegal dan pemilik lokasi pertama," ujar Martua kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (13/6/2023).

Jelasnya bahwa tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jabar dan Polres Garut telah menghentikan operasi tambang pasir dan batu yang terletak di kawasan Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi. Tambang pasir dan batu ini ditutup karena terindikasi ilegal. Martua mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini, terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ditutup oleh polisi.

"TKP yang pertama adalah tempat pemrosesan pasir dan batu, sedangkan yang kedua adalah lokasi penambangan pasir dan batu," katanya.

Sebelum tim gabungan menghentikan operasi, Martua menyebut bahwa pihak terkait telah diberi imbauan dan peringatan oleh para pengelola. Bahkan, peringatan tersebut dikabarkan sudah disampaikan sejak tahun 2019. Namun, tambang pasir dan batu ini tetap beroperasi hingga terungkapnya kasus ini.

Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh tim. Penyelidikan dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, lokasi TKP tambang pasir dan batu ilegal ini sebenarnya berada di kecamatan yang diizinkan oleh Pemda Garut untuk melakukan penambangan batuan."Menurut Perda (Peraturan Daerah) Garut Nomor 6 Tahun 2011, rencana tata ruang dari tahun 2011 hingga 2031, terdapat 19 kecamatan di Garut yang diizinkan untuk kegiatan usaha pertambangan batuan. Meskipun ada izin penambangan batuan dalam Perda tersebut, ketika pelaku usaha tidak mengurus izin, mereka akan dikenakan pasal yang tertera dalam Undang-Undang Minerba," ungkapnya.

Dalam penutupan tambang pasir dan batu ilegal ini, polisi menyita sebanyak 11 truk pengangkut pasir dan batu, serta beberapa alat berat yang digunakan oleh para pelaku. Lebih dari 20 orang saksi juga dimintai keterangan dalam perkara ini.

Tersangka NS dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sementara itu, UJA dikenakan Pasal 161 dalam undang-undang yang sama. "Ancaman hukumannya sama, yaitu 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar," sebutnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan sedang mencari beberapa orang yang terlibat dalam lingkaran bisnis ilegal ini, termasuk pemilik lahan tersebut. Martua juga mengakui bahwa masih terdapat beberapa tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Garut yang saat ini masih beroperasi. “Kami akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan konteks deconstruction of crime-nya. Namun, jika ada laporan dari masyarakat mengenai operasi tambang yang diduga ilegal lainnya, kami juga akan mengambil tindakan," katanya.

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa kasus tambang pasir dan batu ilegal yang terungkap ini akan ditangani oleh penyidik dari Polres Garut. Ia menegaskan akan menutup tambang pasir dan batu lainnya yang terindikasi ilegal di Garut.

"Bareskrim dan Polda Jabar akan memberikan asistensi dan mengawal penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Garut. Kami bertanggung jawab atas apa yang kami lakukan, dan kami tidak akan menganggap remeh hal ini," pungkasnya. (mail)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR