Sidang Sangketa Lahan di jalan A. Yani KM. 4 RT. 013 Dalam Tahap Keterangan Saksi

Sidang Sangketa Lahan di jalan A. Yani KM. 4 RT. 013 Dalam Tahap Keterangan Saksi

Kab. Barito Timur, Kalteng.

polkrim-news.com || Sidang terkait tanah yang akan di eksekusi dari pemohon eksekusi atas perkara sangketa lahan di jalan A. Yani Km.4 RT. 013 terkait kasus perdata Mariate Nyahan T. Unting melawan H. Irawan dan lainnya saat ini dalam tahap keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.

Dalam sidang tersebut yang dipimpin langsung oleh ketua majelis, Arief Heryogi, S.H., M.H. didampingi anggota juga turut hadir kuasa hukum Pelawan dan Terlawan serta para peserta sidang, di ruang sidang PN Tamiang Layang, Kamis (11/05/2023).

Kepada awak media, usai sidang, kuasa hukum H. Irawan selaku (Turut terlawan) yakni, Mahdianur, S.H, M.H saat diwawancarai mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti proses sidang dengan agenda keterangan para saksi.

"Hari ini agenda sidang di Pengadilan Negeri Tamiang Layang Pelawan ataupun Terlawan dan para turut Terlawan sudah selesai majukan bukti surat, lanjut dengan pemeriksaan saksi  ucap Mahdianur.

Menurutnya dengan diawali saksi para pelalawan dihadirkan untuk 2 orang  agar proses persidangan cepat dengan biaya murah, ringan bisa terlaksana.

"Di dalam pemeriksaan saksi tadi ternyata diperiksa mantan lurah Tamiang Layang. Beliau secara objektif menjelaskan bahwa ternyata awalnya adalah hutan dan ditinggali oleh Tampeno dan mendapat hibah dari orang tuanya," jelas Mardianur.

Lebih lanjut dijelaskan Mahdianur, dengan hibah itulah dia membuka areal di sana dan membangun rumah, membangun tempat usaha dan sampai dia menjual kepada Pak Haji Irawan, Pak Mulyadi sehingga Pak Mulyadi dan Pak Irawan pun membangun rumah di sana.

"Dalam perjalanan waktunya Pak Mulyadi menjual tanah tersebut kepada orang lain sehingga menjadi pemukiman di sana. Nah itu saksi dari menyampaikan karena beliau saat itu sebagai Lurah dan beliau sangat senang karena yang tadinya hutan menjadi pemukiman," ungkapnya.

Mahdianur juga menyebutkan bahwa saksi menyampaikan tahu bahwa tanah itu di jual belikan dan dalam persidangan saksi menyampaikan terjadinya jual beli atas dasar surat hibah.

"Tadi yang dipermasalahkan oleh pihak Terlawan hibah itu tidak sah, dan kami tanya juga kepada saksi apa dasar untuk pembayaran PBB, kalau menurut saksi, ada jual beli, kuitansi, surat SPT ataupun ada surat-surat lainnya yang menyatakan bahwa ini ada terjadi jual beli ataupun penyerahan. Nah itu sudah sah kalaupun misalnya ada hibah yang dinyatakan palsu dimana.?, tegas Mahdianur

Selaku kuasa hukum, Mahdianur juga menjelaskan bahwa selagi tidak ada putusan pengadilan maka itu tidak bisa dikatakan palsu dan bagaimana mungkin perkara no .14 bisa diputus menang.

"Yang kami dapati dalam perkara ini adalah pernyataan yang menyatakan surat hibah palsu itu pun tidak berdasar, karena tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga kami beranggapan itu hanya opini saja," ujar Mahdianur. 

Dirinya juga berharap nanti Hakim yang mengutus adalah akhirnya objektif dan Hakim yang memang benar-benar profesional yang memang punya keimanan yang kuat sebagai Hakim sehingga di dalam membuat pertimbangan nanti berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang memang ada sehingga memperkuat keyakinan Hakim dalam memutus perkara ini secara adil dan bijaksana.

Sementara, Wangivsy Eryanto S.H selaku kuasa hukum dari pihak Terlawan menjelaskan bahwa telah menghadiri sidang dalam agenda tambahan bukti surat dan menghadirkan saksi-saksi dari Pelawan.

Menurut Wangivsy pihaknya sudah menggelar perkara tersebut dan seperti piramid, yang paling atas adalah hibah lalu lahir 3 akta jual beli dan yang melakukan jual beli adalah almarhum Tampeno anak dari Marie T Unting.

Jadi hibah itu tidak sah dan tidak otentik. Kebetulan saksinya ada Lurah dan saya tanyakan bagaimana kalau hibah itu hanya satu orang atau tidak seluruh ahli waris dan dijawab (Lurah) tidak boleh itu.ucap Lurah. Dijelaskan Wangivsy sangat jelas  bahwa perkara Nomor 14 tersebut adalah perkara MH atau perbuatan melawan hukum (H. Suriansysh).

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR