Sidak, Tim Gabungan Prov Kalteng Temukan Pangkalan Elpiji 3kg "Jual Harga Tak Sesuai HET"

Sidak, Tim Gabungan Prov Kalteng Temukan Pangkalan Elpiji 3kg "Jual Harga Tak Sesuai HET"

PALANGKARAYA, KALTENG.

www.polkrim-news.com || Tim gabungan dari berbagai instansi dan Pertamina Provinsi Kalteng menemukan satu pangkalan gas elpiji 3kg menjual di luar harga eceran tertinggi (HET).

Sidak gas elpiji 3 kg ke beberapa pengecer dan pangkalan gas elpiji dipimpin Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangkaraya Hadriansyah.

Tujuan dari kegiatan ini juga agar pemilik pangkalan juga benar-benar benar melakukan pencatatan log book dari Pertamina.

"Mengenai persoalan tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP. Kemudian adanya indikasi dalam hal tidak sesuai HET dan pangkalan menjual ke pengecer masih didalami pihak satpol PP," kata Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangkaraya Hadriansyah di Palangka Raya, Rabu 3 Mei 2023 dilansir dari Antara.

Dia memastikan, dalam sidak atau pengawasan yang dilakukan ke beberapa tempat memang ada pangkalan menjual sesuai dengan harga HET yakni Rp22 ribu per tabungnya.

"Sehingga penjualan mereka benar- benar terukur dan penerima manfaat dari gas bersubsidi yang notabene untuk masyarakat tidak mampu, benar- benar tersalurkan dengan baik di wilayah dimana pangkalan tersebut berdiri sesuai izin bebernya yang dikeluarkan,"

Menurutnya harga di eceran harga jualnya bervariasi dari Rp30-35 ribu. Sedangkan untuk di pangkalan dari beberapa sampel yang kami pantau sudah sesuai hanya ada satu pangkalan yang berada di Jalan Rajawali yang menjual tidak sesuai," katanya.

Sementara itu, Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah di Satpol PP Kota Palangka Raya Joko Wibowo menuturkan, dengan adanya temuan tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengecer yang mengambil gas elpiji 3 kg dari pangkalan dalam jumlah banyak itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satpol PP, tentunya hasilnya akan diserahkan ke DPKUKMP Kota Palangka Raya atau pihak Pertamina untuk ditindak lanjuti terkait hal tersebut.

Pada intinya saat ini kami dalami terlebih dahulu temuan hari ini. Selanjutnya kami juga ada mengamankan empat tabung gas baik dari pangkalan dan dua dari pengecer yang berhasil menjadi temuan kami saat sidak," ungkapnya.

Dari Pertamina SBM 1 Kalteng M Abdillah menambahkan dengan adanya pangkalan yang menjual di luar HET tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang sudah berlaku sesuai dengan kesalahannya.

Sanksi pertama tentunya bisa diberikan teguran, kedua diberikan pembinaan dan apabila tetap melakukan hal yang sama maka teguran yang diberikan yakni adalah pemutusan hubungan usaha (PHU).

"Untuk tahun ini pada April 2023 ada satu pangkalan yang dikenakan PHU. Sedangkan untuk tahun 2022 ada sekitar lima pangkalan karena melakukan pelanggaran," tukas

(Ady Natha)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Dirgahayu Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR