Seorang Pria Pencuri Kendaraan Sepeda Motor, Berhasil di Bekuk Sat Reskrim Polres Sukabumi



Barang bukti yang berhasil di amankan satu unit Sepeda motor Merk Honda Beat, Warna Silver berserta kunci kontak.


Kabupaten Sukabumi, Jabar

polkrim-news.com || Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor, dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, di Mako Polres Sukabumi, Senin (29/05/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, bahwa Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, satu unit kendaraan bermotor Merk HONDA yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 24 Februari 2023, sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cikubang Rt. 021/009 Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, sekira pukul 01.00 Wib tepatnya masih di wilayah Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, dapat mengamankan satu orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor berinisial UR (29)," katanya. 

Masih kata Maruly, setelah terduga pelaku diamankan bahwa modus operandi pelaku dalam melakukan aksi pencurian kendaraan tersebut, para pelaku dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah korban menggunakan pahat, setelah itu terduga pelaku UR (29) masuk kedalam rumah mencari kunci kontak sepeda motor.

"Kunci Kontak yang pada saat itu terlihat berada di meja TV ruang tamu dan membawa sepeda motor melalui pintu depan rumah korban," ucapnya. 

Selanjutnya Maruly juga menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang telah di ketahui identitasnya. 

"Satu terduga pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang  (DPO), berperan sebagai penyedia alat berupa Pahat, Obeng (+) dan kunci Palsu leter (T), mencokel jendela masuk kedalam rumah dan yang mengendarai sepeda motor serta membawa kabur kendaraan bermotor tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Maruly menyampaikan, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Dimana pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya.

"Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan cara memecah, atau merusak dengan memakai kunci palsu, diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun," tandasnya.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR