Rotasi Mutasi Jabatan Dinilai Janggal, Hengki Dilaporkan Ke KPK
Kab. Bandung Barat. Jawa Barat.
polkrim-news.com || Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Hengki Kurniawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat (KBB).
Dalam laporannya ke KPK, Ketua aktivis Bilal menduga Hengki Kurniawan meminta sejumlah uang dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat (KBB).
"Rotasi jabatan dilakukan tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Contoh bahwa staf pelaksana dipromosikan langsung menjadi eselon 3B atau 3A, seperti Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag), tanpa melalui eselon 4A. Padahal itu kan tidak boleh," katanya, Jumat (12/5/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan tersebut, seperti yang dilansir Suara. Com, Jumat (12/5/2023).
"Prinsipnya, bila ada laporan masyarakat, pasti akan ditindaklanjuti dengan lebih dahulu melalui proses verifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," katanya.
Kepala Bagian Hukum Asep Sudiro menegaskan, rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
"Dari sisi hukum tentu rotasi mutasi itu sudah sesuai aturan. Seharusnya sebelum melaporkan, mereka mengkaji dulu apakah ini melanggar ketentuan atau tidak," katanya.
Asep menambahkan, adanya kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilatarbelakangi dengan adanya reformasi birokrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV," jelasnya.
Jadi rotasi mutasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
"Adanya pihak yang melaporkan dikarenakan gagal paham atas proses yang sudah ditempuh pemerintah," pungkasnya. (K12).
Posting Komentar