Naas, Remaja Tak Bersalah Anggota 234SC Dianiaya Seorang Oknum Polisi

Naas, Remaja Tak Bersalah Anggota 234SC Dianiaya Seorang Oknum Polisi

Kota Cimahi, Jawa Barat.

polkrim-news.com || Seorang remaja warga Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, bernama Fikri (20) alami luka-luka diduga dianiaya oleh seorang oknum anggota kepolisian.

Kejadian tersebut terjadi di Jl. MT. Haryono, Kec. Setu, Kab. Bekasi sekitar pukul 04.00 WIB saat dirinya sedang membeli nasi uduk. Sabtu, 20 Mei 2023.

Griffinly Mewoh dan Rhomel SP Manik selaku kuasa hukum korban menuturkan, Fikri merupakan salah satu korban salah sasaran yang di lakukan oleh pihak oknum kepolisian

"Saat kejadian korban disuruh oleh kerabatnya untuk membeli nasi uduk. Saat itu korban hanya ingin tahu adanya kerumunan dan langsung menghampiri kerumunan tersebut," ujar Finly sapaan akrab salah satu pengacara korban.

Naas, sambungnya, oknum kepolisian yang ada dilokasi kerumunan itu langsung menarik dan memukuli secara membabi buta, seolah-olah Fikri salah satu komplotan diduga gangster yang saat itu sedang diamankan.

"Saat ini kita sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Kab. Bekasi," jelasnya.

"Pihak keluarga korban sudah menyerahkan kasus ini kepada Polres Metro Kab. Bekasi untuk  meminta keadilan agar oknum anggota polisi yang telah menganiaya Fikri secara sadis dapat segera diproses secara hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Panji Satria Nugraha Ketua 234 SC  Kabupaten Bekasi mengucapkan terimakasih kepada Polres Metro Bekasi atas respon cepat.

"234 SC Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan mengucapkan terimakasih kepada Polres Metro Bekasi yang merespon cepat laporan masyarakat," pungkasnya.

Lebih lanjut kepengurusan 234SC DPW Jabar sendiri menuntut kepada pihak kepolisian agar mengungkap kasus ini dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

"Saya meminta kepada aparat hukum agar menegakan hukum seadil-adilnya sesuai ketentuan yg berlaku, transparan dan tanpa tebang pilih, siapapun, apapun pangkat dan jabatannya jika salah ya harus dihukum" Tegas Erfan Zev yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Humas 234SC DPW Jabar, saat ditemui di kantor DPW SC Jabar, Jl. Sukamaju No. 5 Kec. Sukajadi Kota Bandung (21/5).(eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR