Kapolres Sukabumi "Pelaku penculikan dan pengeroyokan tersebut dikenakan pasal berlapis"



Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan enam orang terduga pelakunya


Kabupaten Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, meringkus enam orang terduga pelaku penculikan dan pengeroyokan pada, Hari Kamis (27/04/23) lalu, di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres mengatakan, para terduga pelaku tersebut diamankan polisi, dikarenakan telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama, Kamat Adijaya (41) Warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, yang sebelumnya dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

"Kami amankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama, hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39)," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (1/05/2023).

Masih menurut Maruly, kejadian itu bermula korban tersebut dijemput dirumah mertuanya, oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung, sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

"Kronologisnya, tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00.Wib, korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui," terangnya.

Selepas korban mengakui lanjut Kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.

"Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4, sampai dengan ditemukan korban oleh petugas Kepolisian. Karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan," tandasnya.

Lebih lanjut Maruly menyampaikan, akibat perbuatannya, para terduga pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

"Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang," pungkasnya.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR