Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan pendaftaran media adalah produk dari Udang-Undang (UU) lama, UU baru tidak ada lagi pendaftaran untuk media.
Nasional, DKI Jakarta
polkrim-news.com || Dewan Pers membuat terobosan baru dengan menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi, dan siber/online. Pendaftaran media adalah produk dari Undang-Undang (UU) lama. Saat ini UU yang baru tidak menggunakan hal tersebut, sehingga tidak ada lagi pendaftaran untuk media yang diberlakukan.
Hal tersebut diumumkan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada Senin (27/2/2023). Ninik juga menegaskan bahwa meskipun tidak ada pendaftaran lagi, Dewan Pers tetap melakukan pengawasan terhadap media yang ada.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa media-media tersebut tetap memenuhi standar etika jurnalistik yang telah ditetapkan.
"Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers," ujar Ninik dalam keterangan resminya Senin (27/2/2023).
Perusahaan pers yang dimaksud adalah perusahaan yang telah memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
"Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda," beber Ketua Dewan Pers.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
"Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada," beber Ninik.
Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Namun, Ninik menegaskan Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Pendataan perusahaan pers juga bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen. Tujuan lainnya yakni mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
"Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan," ungkap Ninik.
Hal ini kemudian membuat wartawan tidak bisa menjalankan tugas dengan profesional. Sebab, penghasilan wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan.
"Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas," pungkasnya.

Posting Komentar