Warga Desa Bangodua Tolak Rencana Pembangunan Minimarket di Klangenan

Warga Desa Bangodua Tolak Rencana Pembangunan Minimarket di Klangenan

"Bukan hanya itu, yang lebih mencengangkan adalah adanya pengakuan dari salah satu warga yang tanda tangannya dalam surat izin tetangga diduga dipalsukan oleh oknum masyarakat," ujarnya.

KAB. CIREBON, JAWA BARAT.

POLKRIM-NEWS.COM || Rencana Pembangunan Minimarket di Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon terancam batal dibangun. Pasalnya beberapa masyarakat disekitar tanah yang akan dibuat Minimarket tersebut melakukan penolakan dan merasa di bohongi pada saat proses penandatanganan Izin Tetangga.

Sehingga karena hal tersebut, kini tengah menjadi persoalan dan perbincangan masyarakat setempat. Warga terdekat menduga adanya manipulasi berkas pada perizinan perencanaan pembangunan Minimarket tersebut sehingga diindikasi tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Sebut saja A nama inisial warga setempat mengatakan, jika  perencanaan pembangunan Minimarket tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi dan musyawarah,  terlebih dahulu dengan para warga yang berdagang disekitar lokasi.

"Bukan hanya itu, yang lebih mencengangkan adalah adanya pengakuan dari salah satu warga yang tanda tangannya dalam surat izin tetangga diduga dipalsukan oleh oknum masyarakat," ujarnya kepada awak media, Senin (13/03/2023).

Menurutnya, Istrinya tidak pernah ikut menandatangani Izin tetangga tersebut. Karena pada saat dirinya  menandatangani surat tersebut baru namanya saja yang sudah tertera, belum ada nama-nama lain dan belum tertanda-tangani.

"Ya waktu itu saya adalah orang pertama yang tanda tangan, tiba-tiba ada yang memberitahukan ke saya kalau disitu ada tanda tangan istri saya, padahal istri saya itu tidak pernah menandatangani itu” katanya.

Sementara itu, salah satu Tokoh Masyarakat Desa Bangodua, Agus Sobirin, mengatakan beberapa masyarakat khususnya pedagang menolak dengan rencana pembangunan Minimarket tersebut lantaran tidak adanya musyawarah dan sosialisasi. Masyarakat menilai keberadaan Minimarket tersebut akan berdampak buruk untuk kelangsungan para pedagang kecil di sekitar lokasi minimarket.

“Masyarakat khususnya Pedagang Kecil ini menolak karena takut akan berdampak buruk bagi perekonomian mereka” kata Agus.

Juga ditempat yang sama, Didi mengatakan, jika hal itu juga tidak ada sosialisasi ataupun musyawarah dari pihak terkait dengan para pedagang-pedagang kecil ini.

Terkait dugaan pemalsuan tandatangan, dirinya mengecam keras apabila hal itu benar terjadi, ia juga akan melaporkan hal itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya akan laporkan ke APH perihal ini, siapapun orang itu yang memalsukan tanda tangan dalam waktu dekat pasti akan terungkap, dan saya mengecam keras tindakan tersebut," tegas Didi.

Didi juga berharap kepada Pemerintah Desa Bangidua agar dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang menolak keberadaan minimarket di wilayah tersebut, dan agar membuat keputusan yang berpihak kepada masyarakat.

“Saya harap Pemerintah Desa atau Kuwu Bangodua bisa memperhatikan masyarakat ini, karena disitu sudah ada stempel Kuwu dan Camat, pokoknya Kuwu harus pro kepada masyarakat” tutup Didi. (*)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR