UPZ Kecamatan Nagrak, Mengelar Pembinaan dan Sosialisasikan Kupon Infaq dan Zakat fitrah


"Harapannya, Masyarakat yang hendak menyalurkan zakatnya, supaya menyalurkan kepada lembaga resmi, yang sudah ditunjuk oleh pemerintah"


Kabupaten Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Nagrak, gelar pembinaan dan sosialisasi kupon infaq shodaqoh dan zakat fitrah dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi,     di aula Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/03/2023).

Ketua UPZ Kecamatan Nagrak, Herlan menjelaskan, kegiatan pembinaan dan sekaligus sosialisasi kepada pengurus tingkat UPZ desa serta UPZ Mesjid perlu dilakukan, agar program pengumpulan zakat oleh BAZNAS Kabupaten Sukabumi, bisa terlaksana dengan baik dan bisa mencapai target yang telah direncanakan.

"Kami dari lembaga keagamaan Kecamatan Nagrak, melakukan kegiatan pembinaan dan sosialisasi dalam rangka mujahadah Ramadhan terkait dengan pengumpulan zakat," ungkapnya.

Masih kata Herlan, untuk pengumpulan zakat saat ini, lembaga resmi BAZNAS Kabupaten Sukabumi sudah mendistribusikan kupon infaq dan zakat fitrah kepada setiap UPZ di Kabupaten Sukabumi, dengan dua macam kupon yaitu, untuk Infaq Shodaqoh senilai Rp 5.000 dan Zakat Fitrah senilai Rp 32.500 yang nantinya akan dibagikan kepada setiap UPZ di tingkat desa dan UPZ Masjid.

Sementara itu, lanjut Herlan, untuk kegiatan pembinaan dan sosialisasi hari ini, pihaknya telah membagi dua tim untuk melakukan kegiatan di dua desa yaitu, di Desa Darmareja di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Nagrak bersama dengan pengurus dari UPZ Kecamatan Nagrak. Sedangkan untuk Desa Girijaya langsung di pimpin oleh dirinya selaku Ketua UPZ Kecamatan Nagrak bersama tim.

"Mudah-mudahan kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik, sehingga target capaian pengumpulan zakat bisa meningkatkan dari tahun sebelumnya," ujarnya.

Lebih lanjut Herlan berharap, agar masyarakat yang hendak menyalurkan zakatnya, supaya menyalurkan kepada lembaga resmi, yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

"Agar zakat tersebut dapat disalurkan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan," pungkasnya.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR