KAB. KUALA KAPUAS, KALTENG.
polkrim-news.com || Bupati Kabupaten Kuala Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dan Istrinya ditetapkan KPK RI tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa (28/03/2023).
KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat karena kasus dugaan korupsi.
Pasutri ini diduga memangkas sejumlah uang pembayaran Aparatur KPK mengatakan, keduanya mengkorupsi uang ASN seolah-olah harus membayarkan utang ke mereka.
"Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Tak hanya memangkas uang ASN, keduanya juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya sebagai pejabat penyelenggara negara orang nomor satu di Kota Air Kuala Kapuas.
(Ady Natha)
Posting Komentar