Ketiga ABH akan dilakukan proses tahapan sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Untuk ABH ini diterapkan pasal 80 ayat 3 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku pembacokan anak laki-laki dibawah umur hingga tewas. Korban atas nama Randi Maulana (16) Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Menyampaikan, Setelah dilakukan pemeriksaan tertutup dan dilaksanakan gelar perkara secara maraton, penyidik menyimpulkan ada tiga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Dari hasil olah TKP mendapatkan informasi dan dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu tidak lebih dari enam jam berhasil mengamankan sebanyak 14 anak, " ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres, Minggu (5/3/2023).
Ketiganya, masih kata Kapolres memiliki peran yang berbeda-beda, diantaranya ABH satu berperan sebagai eksekutor, ABH dua sebagai pembonceng dan ABH tiga memiliki peran yang menyediakan senjata tajam berupa celurit.
"Setelah melakukan aksinya, ABH satu dan dua melarikan diri. Hal tersebut juga diikuti para rekan-rekannya secara berpencar melarikan diri di perkebunan karet," ucap Maruly.
Selanjutnya Maruly mengungkapkan, sedangkan ABH satu berupaya menyembunyikan barang bukti celurit. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan penyidik.
"Untuk saat ini ketiga ABH sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Satreskrim Polres Sukabumi, " ungkap AKBP Maruly Pardede.
Dari hasil pemeriksaan ketiga ABH tadi, polisi mengungkapkan motif ketiganya tega melakukan hal tersebut pada korban.
"Mereka melakukan konvoi menggunakan roda dua kemudian mencari lawan," ungkap Maruly.
Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sebilah celurit, pakaian pelaku dan korban, sebuah bendera dari kelompok sekolah SMP pelaku serta sejumlah kendaraan roda doa yang digunakan konvoi.
Posting Komentar