KPK RI Tetapkan Bupati Kapuas Bersama Anggota DPR RI Sebagai Tersangka |
Modus dari kedua tersangka adalah melakukan perbuataan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum
KAB. KAPUAS, KALTENG.
polkrim-news.com || Istri dari Bupati Kuala Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah seorang Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Modus dari kedua tersangka adalah melakukan perbuataan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum
Tak hanya itu saja, kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.
Berikut adalah profil dan Biodata dari Bupati Kapuas Ben Brahim yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Suaminya, Ben Brahim S Bahat merupakan Bupati Kuala Kapuas selama 2 periode, yaitu periode pertama pada tahun (2013-2018) dan periode kedua pada tahun (2018-2023).
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998-2007) dan Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 tahun (2007-2012).
Pada tanggal 9 Februari 2009, beliau mengajukan paten kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan judul invensi: Konstruksi Instrumen Tower Sederhana dan Metodanya.
Paten ini diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2009 dan diberikan tanggal 29 Juli 2010, Paten ini berlaku sampai tanggal 9 Februari 2029.
Pada tahun 2020 ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah dan berpasangan dengan Ujang Iskandar.
Pasangan nomor urut 1 ini diusung beberapa partai di antaranya, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
(Ady Natha)
Posting Komentar