Dendi Firmansah SH Katakan Polres Garut Harus Kuat

Dendi Firmansah SH Katakan Polres Garut Harus Kuat 

KAB. GARUT, JAWA BARAT.

polkrim-news.com || Dendy Firmansyah SH selaku Advokat asal Bandung yang saat ini tengah mendampingi kliennya selaku korban terhadap dugaan tindak pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 j.o Pasal 29 dan/ atau Pasal 8 j.o Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsidair Pasal 27 ayat(1) j.o Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun  2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berucap syukur dan terimakasih karena pihak Polres Garut pada tanggal 25 Desember 2022 telah menerima laporan polisi dari kliennya tersebut sebagaimana dituangkan dalam dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 573/ XII/ 2022/ SPKT/ RES GRT/ POLDA JBR.(11/3/2023).

Dendy menugkapkan pada awak media, bahwa pihak kepolisian Polres Garut telah menjalankan amanah Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 huruf A yang pada pokoknya menyatakan bahwa :

”Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya," ujarnya.

Telebih lagi terhadap terlapor didalam Laporan Polisi tersebut statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak Polres Garut dinilai sudah tepat yang mana telah melakukan Tindakan tegas berupa penahanan kepada Tersangka karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang pada pokoknya menegaskan bahwa :

“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”

Artinya penyidik pada Polres Garut, tidak sembarangan dalam hal menentukan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka, karena didasarkan kepada bukti permulaan yang cukup, juga Tersangka telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.

Menurut Dendy selaku kuasa hukum Korban sangat menyayangkan atas adanya isu yang berkembang terkait adanya seseorang yang berusaha mengintervensi pihak Polres Garut agar melepaskan Tersangka dengan itikad yang tidak baik dan cara-cara yang melawan hukum.

“Polres Garut harus kuat! Saya yakin Polres Garut tetap memiliki karakter yang kokoh dan tidak mudah dipengaruhi oleh oknum-oknum yang bertanggung jawab. Maka kami tidak hawatir atas aduan keluarga korban yang menyatakan bahwa pihak Tersangka akan menurunkan seseorang dengan jabatan yang lebih tinggi untuk melepaskan Tersangka” imbuhnya saat dimintai keterangan. 

Dendy juga menerangkan bahwa keluarga korban telah mengakui mendengar secara langsung terkait adanya oknum keluarga Tersangka yang siap mengeluarkan sejumlah uang untuk mengeluarkan Tersangka, tentunya hal tersebut Dendy menilai adalah sesuatu yang dapat menciderai nama baik polri.

Menurut Dendy, yang mana bagian daripada unsur penegak hukum tidak akan tinggal diam untuk menyikapi adanya informasi tersebut.

“kami sudah layangkan surat permohonan perlindungan saksi dan korban kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) agar pihak klient kami beserta keluarganya dilindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan juga kami sudah layangkan surat perlindungan hukum secara resmi kepada Itwasum Mabes Polri juga kepada Bapak Kapolres Garut agar siap menolak serta mengawasi setiap orang yang berusaha mempengaruhi penyidik pada Polres Garut," jelasnya.

Adapun secara hukum, sudah menjadi kewajiban untuk pihak Polri menolak segala bentuk intervensi yang sifatnya mempengaruhi proses penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berisikan ;

“(3)Setiap anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut wajib mendapatkan perlindungan hukum. 

(4) Setiap anggota Polri dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsung. 

(5) Setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri/suami, anak, dan orang-orang lain yang masih terikat hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan

Selanjutnya Dendy menegaskan bahwa hasil diskusi dirinya dengan pihak LPSK dalam hal pandangan terhadap perkara dugaan tindak pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 j.o Pasal 29 dan/ atau Pasal 8 j.o Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsidair Pasal 27 ayat(1) j.o Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun  2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana kliennya selaku korban tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas duduk perkara yang sama, yaitu sebagaimana dimaksud didalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban yang pada pokoknya menegaskan bahwa :

“Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik”

Maka dari itu sudah patut dan wajar, serta beralasan hukum bagi pihak kepolisian mau ditingkat Polres, Polda ataupun Mabes Polri  agar menolak segala bentuk laporan ataupun tuntutan pidana terhadap korban.

"korban ini, seorang perempuan yang hak privasinya dilanggar. Klien kami ini secara kacamata perspektif Viktimologi Hukum terkategori kepada Korban Ganda yaitu korban yang mengalami berbagai penderitaan mental, fisik dan sosial. Karena setelah dirinya dibuat menderita secara psikologis oleh korban, dirinya menerima penderitaan psikologis juga oleh masyarakat luas. Juga ketika korban diperiksa oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, dia akan menjadi korban yang berulang kali harus mengingat kejadian buruk yang dialaminya. Bahkan ini akan menjadi terauma seumur hidup bagi klien kami. Maka dari itu segala bentuk kriminalisasi terhadap korban adalah tidak dapat dibenarkan," tegas Dendy pada saat memberikan keterangannya kepada media.

Namun Dendy masih percaya bahwa pihak Polres Garut akan tetap kuat dan kokoh dalam menjaga integritasnya sebagai penegak hukum. (mail memet)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR