18 Desa/Kelurahan Tetapkan Lokus Intervensi Stunting di Tahun 2023
KAB. GARUT, JAWA BARAT.
polkrim-news.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan 18 desa/kelurahan sebagai lokasi fokus (lokus) intervensi penurunan dan pencegahan stunting tahun 2023 di Kabupaten Garut.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor : 440/KEP.355-DINKES/2022 tentang Penetapan Desa/Kelurahan sebagai Lokus Intervensi Penurunan dan Pencegahan Stunting Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 17 Juni 2022. Dikatakannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Muksin, (18/3/2023).
Muksin mengatakan terbitnya Kepbup atas pertimbangan bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Garut, sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif dan terpadu antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, serta Pemangku Kepentingan terkait lainnya.
Muksin menyebutkan di Kepbup itu disebutkan ada 18 desa/kelurahan yang menjadi lokus intervensi penurunan dan pencegahan stunting tahun 2023 yaitu :
1. Desa Pangeureunan Kecamatan Blubur Limbangan
2. Desa Neglasari Kecamatan Blubur Limbangan
3. Desa Surabaya Kecamatan Blubur Limbangan
4. Desa Ciwangi Kecamatan Blubur Limbangan
5. Desa Cinisti Kecamatan Bayongbong
6. Desa Sukahati Kecamatan Cilawu
7. Desa Mangkurakyat Kecamatan Cilawu
8. Desa Desakolot Kecamatan Cilawu
9. Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu
10. Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu
11. Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu
12. Desa Dangiang Kecamatan Cilawu
13. Kelurahan Sukamenteri Kecamatan Garut Kota
14. Kelurahan Kota Wetan Kecamatan Garut Kota
15. Desa Karangwangi Kecamatan Mekarmukti
16. Desa Mekarmukti Kecamatan Mekarmukti
17. Desa Sukamenak Kecamatan Wanaraja
18. Desa Wanajaya Kecamatan Wanaraja
Kata Kepala Dinas Informatika Garut. (mail).
Posting Komentar