Kabupaten Garut, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Warga masayarakat Desa Cijolang kecamatan Limbangan kabupaten Garut mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negri Garut terkait kerugian akibat longsor dari tebing PT. Pratama, pabrik sepatu Nike, kamis (26/2/2023).
Akan tetapi dikarenakan ketidak hadirinya dari pihak PT. Pertama dan Disnaker kab Garut untuk mengikuti sidang, maka hakim memutuskan untuk di undur sidang nya pada tangga (2/3/23), hakim pun dalam persidangan kedepanya mengharapkan ke hadirinnya semua pihak yang telah di undang
Deni (kuasa Hukum) mengutarakan pada awak media, masyarakat Cijolang menggugat kerugian akibat longsoran tanah dan lumpur terhadap pemukiman dan pekarangan masyarakat, kerugian akibat terputusnya aliran pengairan warga akibat longsoran dari tebing buatan pabrik sepatu Nike tersebut
Kerugian berupa sawah yang tidak bisa ditanami dan kolam2 ikan yang mati dan berhenti beroperasi
Gugatan Penggantian lahan saluran irigasi untuk pengairan sawah dan kolam yang ditimbun tanah untuk pembangunan pabrik sepatu Nike tersebut, tandas deni. ( mail memet)
Posting Komentar