Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya Iptu Heri Purwanto, SH
"Saya tegaskan kembali untuk tidak ragu-ragu lagi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada mereka para player dan bandar narkoba yang melakukan perlawanan"
Murung Raya, Kalteng
polkrim-news.com || Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya Iptu Heri Purwanto,SH menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun player-player yang bersembunyi dibalik bandar, melakukan tindak kejahatan bentuk apapun atau penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah teritorial kekuasaan hukum Polda Kalimantan Tengah, khusunya Kota Emas Puruk Cahu, Polres Murung Raya (MURA).
"Sebenarnya, saya menindaklanjuti apa yang menjadi perintah dari bapak Kapolda dan Kapolri. Bahwa peredaran gelap narkoba di Indonesia, tidak boleh di toleransi."ucap Heri ketika menyampaikan kepada polkrim saat berkunjung di Mapolres MURA, Sabtu (11/02/2023) kemarin.
Masih kata Kasat, dalam melakukan tindakan terukur kepada para penjahat narkoba, anggota Polri memiliki penilaian sendiri, sesuai fakta secara obyektif di lapangan.
"Boleh seluruh anggota Polri melakukan tindakan kepolisian tersebut, sangat jelas disitu sudah ada Peraturan Kapolri (PERKAP) 01 tahun 2009, bagaimana menggunakan kekuatan kepolisian di lapangan, serta PERKAP 07 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," pungkas Iptu Heri Purwanto. (Ady Natha)

Posting Komentar