Terlibat dua Perkara, PN Jakarta Selatan Vonis Ferdy Sambo Pidana Mati
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yaitu pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut
JAKARTA,
polkrim-news.com || Ferdy Sambo di vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yaitu pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Posting Komentar